Berita Pangkalpinang

Pemuda 18 Tahun Maling Alat Tambang Timah dan Jual Barang Curian di Medsos

Peralatan tambang yang dicuri, antara lain, tiga mesin, satu set besi rajuk dan mata rajuk, satu set gerendong dan las, serta 60 buah drom.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan Yusup (18), tersangka kasus pencurian peralatan tambang timah. 

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap Yusup (18).

Tersangka kasus pencurian peralatan tambang timah di kawasan Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Warga Desa Petaling Banjar, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, tersebut ditangkap di Gang Merpati Kota Pangkalpinang.

"Ada laporan warga dan kita tindak lanjuti, ternyata hasil penelusuran anggota di lapangan menemukan identitas tersangka dan langsung melakukan penangkapan di Gang Merpati, Kota Pangkalpinang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Kamis (9/5/2024).

Tersangka, lanjut Riza, mengakui telah melakukan pencurian peralatan tambang timah dan mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp51.550.000.

Peralatan tambang yang dicuri, antara lain, tiga mesin, satu set besi rajuk dan mata rajuk, satu set gerendong dan las, serta 60 buah drom.

Sang tersangka sempat menjual barang hasil curian tersebut melalui media sosial dengan cara bayar di tempat atau COD.

"Tersangka ini menjual barang hasil curian via messenger facebook, dengan kondisi mesin dibongkar senilai Rp17 juta kepada pembeli bernama Herwin.

Lalu barang hasil curian Yusup dijual lagi oleh Erwin kepada Dayu senilai Rp21 juta, kondisi mesin satu set ponton untuk mencari timah," ujar Riza.

"Tersangka sudah kita aman beserta barang bukti hasil curian. Pasal kita kenakan ke tersangka (pasal) 362 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," tuturnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved