INILAH Daftar Produk Skincare dan Kosmetika Berbahaya yang Dirilis BPOM

BPOM RI menemukan ada pelanggaran ketentuan yang dilakukan ratusan klinik kecantikan di Indonesia.

Editor: Alza
Grid.id
Kosmetik mineral terbuat dari mineral-mineral dan pigmen-pigmen yang terdapat di alam. 

POSBELITUNG.CO -- Sejumlah produk kosmetik tidak layak edar dan mengancam kesehatan penggunanya.

Ada puluhan jenis skin care yang mengandung bahan berbahaya dan sudah dirilis BPOM RI.

BPOM RI menemukan ada pelanggaran ketentuan yang dilakukan ratusan klinik kecantikan di Indonesia.

Dari hasil penyidikan di 731 sarana klinik kecantikan, 239 di antaranya dinyatakan menyalahi aturan.

Baca juga: Cara Mengobati Infeksi Salurah Kemih dengan Rebusan Daun Kumis Kucing

Antara lain temuan berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar.

Yakni cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

"Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," katanga dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).

Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter.

Dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.

Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.

Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.

Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved