INILAH Daftar Produk Skincare dan Kosmetika Berbahaya yang Dirilis BPOM
BPOM RI menemukan ada pelanggaran ketentuan yang dilakukan ratusan klinik kecantikan di Indonesia.
POSBELITUNG.CO -- Sejumlah produk kosmetik tidak layak edar dan mengancam kesehatan penggunanya.
Ada puluhan jenis skin care yang mengandung bahan berbahaya dan sudah dirilis BPOM RI.
BPOM RI menemukan ada pelanggaran ketentuan yang dilakukan ratusan klinik kecantikan di Indonesia.
Dari hasil penyidikan di 731 sarana klinik kecantikan, 239 di antaranya dinyatakan menyalahi aturan.
Baca juga: Cara Mengobati Infeksi Salurah Kemih dengan Rebusan Daun Kumis Kucing
Antara lain temuan berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).
Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar.
Yakni cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
"Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," katanga dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).
Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter.
Dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.
Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.
Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.
Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan.
Tentunya cara penggunaan melalui injeksi tidak sesuai dengan penggunaan produk kosmetik yang seharusnya.
Selain itu, berisiko besar terhadap kesehatan karena tidak ada jaminan keamanan, manfaat, dan mutunya.
Berikut daftarnya:
1. Produk injeksi kecantikan
PDRN’S by Bellavita
Nab clinic night cream
Athena group DNA Salmon
Glow skin clinic
Glow skin clinic tonner
Beauty rossa, blemish acne obat luar
PDRN’S by bellavita from salmon sperm injeksi
Tabitha skin care facial soap
Tabitha skincare smooth lotion
Tabitha skincare serum vit C
Beauty rossa sabun jerawat
2. Skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan
Dr.dks
Glow (krim malam, serum, acne serum, serum flek)
Post beauty (serum hyaluronic, cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne, serum mata)
Dermaqu night cream
Dinara skin care klinik amal husada (sol flek)
3. Kosmetika mengandung bahan dilarang
RDL Whitenung Treament (day and night cream)
Premium day cream
Esther (whitening cream)
Temulawak cream (krim pencerah)
Tabita (cream night, daily cream, facial shop)
Xi xiu (eye shadow dan blusher)
HTDH 01 GEl
NRL
HTD OS GEL
Natural 99
HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
BPOM Pangkalpinang Ingatkan Pentingnya Edukasi, Masyarakat Jangan Jadi Korban Produk OBA |
![]() |
---|
BPOM Pangkalpinang Pantau 36 Sarana Obat Bahan Alam di Babel Guna Pastikan Produk Aman dan Legal |
![]() |
---|
159 Kasus Peredaran Obat Tradisional Ilegal Ditemukan di Bangka Belitung Sepanjang 2024 |
![]() |
---|
Mira Hayati Bos Skincare Makassar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Sebelumnya Cuma 10 Bulan |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Suami Chikita Meidy, Kepala Dilempar Botol Skincare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.