JADWAL Gaji ke-13 PNS Cair Tahun 2024, Daftar Penerima dan Segini Besarannya

Gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan cair seiring masuknya tahun ajaran baru 2024/2025.

Editor: Alza
Kolase tribunnews.com
Ilustrasi pegawai yang menerima gaji ke-13 pada Juni 2024. 

POSBELITUNG.CO - Kabar gembira bagi ASN, TNI, dan Polri pada bulan Juni 2024.

Gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan cair seiring masuknya tahun ajaran baru 2024/2025.

Tidak hanya ASN, TNI dan Polri, pensiunan juga menerima gaji ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, pencairan gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan Juni 2024.

Adapun daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Baca juga: SOSOK Fadil Zumhana, Meninggal Dunia Hari Ini, Jampidum yang Tuntut Hukuman Mati 400 Perkara

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara yang terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024.

Peraturan ini menetapkan bahwa ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan Gaji Ke-13, yakni:

1. ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2024 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memperkuat pengeluaran dari ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut informasi yang dilansir dari situs menpan.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk Gaji Ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para ASN dan penerima tunjangan, serta memberikan dukungan kepada perekonomian nasional.

Baca juga: Berani Goda Youtuber Korea Jiah, Ternyata Segini Gaji Asri Damuna Alias Om Albert Si Bos Bandara

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved