JADWAL Gaji ke-13 PNS Cair Tahun 2024, Daftar Penerima dan Segini Besarannya
Gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan cair seiring masuknya tahun ajaran baru 2024/2025.
POSBELITUNG.CO - Kabar gembira bagi ASN, TNI, dan Polri pada bulan Juni 2024.
Gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan cair seiring masuknya tahun ajaran baru 2024/2025.
Tidak hanya ASN, TNI dan Polri, pensiunan juga menerima gaji ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, pencairan gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan Juni 2024.
Adapun daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Baca juga: SOSOK Fadil Zumhana, Meninggal Dunia Hari Ini, Jampidum yang Tuntut Hukuman Mati 400 Perkara
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara yang terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024.
Peraturan ini menetapkan bahwa ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan Gaji Ke-13, yakni:
1. ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2024 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memperkuat pengeluaran dari ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut informasi yang dilansir dari situs menpan.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk Gaji Ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para ASN dan penerima tunjangan, serta memberikan dukungan kepada perekonomian nasional.
Baca juga: Berani Goda Youtuber Korea Jiah, Ternyata Segini Gaji Asri Damuna Alias Om Albert Si Bos Bandara
Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua/kepala Rp 26.299.000
Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
Sekretaris Rp 23.420.250
Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
Masa kerja 10 tahun
20 tahun Rp 6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
(Tribunhealth.com/TribunJakarta.com)
| Empat CPNS KPU Beltim Rampungkan Latsar, Siap Perkuat Kinerja dan Integritas ASN |
|
|---|
| Kabar Baik! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, & PPPK Cair Juni 2026, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Alhamdullilah! PPPK Dapat Gaji ke-13, Simak Aturan dan Syaratnya |
|
|---|
| Ibu-ibu PNS di Babar Diduga Panik Sandalnya Nyangkut di Pedal Gas Innova, Mobil Pun Liar, 1 Tewas |
|
|---|
| Mahasiswa Gagal Ajukan Judicial Review di MK Akibat WFH ASN, Layanan Disebut Sepi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220406-tpp.jpg)