Alhamdullilah! PPPK Dapat Gaji ke-13, Simak Aturan dan Syaratnya

Sesuai ketentun, para Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja bisa mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair pada Juni 2026 mendatang.

Tayang:
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
pelita karawang
Ilustrasi gaji 13 

BANGKAPOS.COM - Sesuai ketentun, para Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja bisa mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair pada Juni 2026 mendatang.

Ya,  Menteri Koordinator Perekonomian ( Menko Perekonomian ) Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa Gaji ke-13 ASN termasuk PPPK 2026 akan cair pada Juni 2026. 

Namun tahukah kamu, ternyata tidak semua PPPK dapat Gaji ke-13 2026.

Berdasarkan Ketentuan terbaru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, disebutkan bahwa Gaji ke-13 memang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, tetapi tidak berlaku untuk semua pegawai..

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Artinya, bagi PPPK yang baru diangkat dalam kurun waktu tersebut, hak gaji ke-13 belum bisa diterima tahun ini.

Sebaliknya, PPPK yang sudah diangkat sebelum atau pada tanggal tersebut masih berhak menerima, baik secara penuh maupun proporsional tergantung masa kerja.

Syarat PPPK Dapat Gaji ke-13 2026

Selain tanggal pengangkatan, ada beberapa syarat lain yang menentukan apakah PPPK berhak menerima gaji ke-13 atau tidak yakni:

1. Masa Kerja Minimal
PPPK harus memiliki masa kerja tertentu. Jika masa kerja belum memenuhi syarat, maka PPPK tersebut bisa tidak menerima sama sekali atau menerima dengan nominal yang disesuaikan

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Juni 2026 bahkan dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.

2. Status Aktif Bekerja
Pegawai yang tidak aktif bekerja dinyatakan tidak memenuhi administrasi, sehingga berpotensi tidak menerima gaji ke-13.

3. Penyesuaian untuk Masa Kerja Pendek
Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 tetap bisa diberikan. Namun, jumlahnya tidak penuh

Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Menariknya, gaji ke-13 ini biasanya diberikan tanpa potongan iuran tertentu, sehingga jumlah yang diterima relatif utuh.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved