Berita Belitung Timur

RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Siap Terapkan Kebijakan KRIS BPJS, Tinggal Tunggu Permenkes

RSUD Muhammad Zein Belitung Timur siap menerapkan kebijakan presiden tentang sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Dok. Posbelitung.co
RSUD Muhammad Zein Manggar Belitung Timur. RSUD Muhammad Zein Belitung Timur siap menerapkan kebijakan presiden tentang sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - RSUD Muhammad Zein Belitung Timur siap menerapkan kebijakan presiden tentang sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan itu tak lagi memuat mengenai pembagian kelas peserta BPJS Kesehatan yaitu kelas 1, 2, 3.

Direktur RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, dr Vonny Primasari mengatakan, kebijakan ini masih berupa Perpres dan belum ada turunannya yaitu Permenkes.

Jadi belum ada petunjuk teknis penerapan di lapangan seperti apa.

Baca juga: 12 Tahun Menunggu, Calhaj Belitung Timur Ini Bersyukur Akhirnya Bisa Berangkat ke Tanah Suci

"Tapi yang pasti, kami akan mempersiapkan kelas rawat sesuai kebijakan baru dari BPJS Kesehatan untuk pelayanan maksimal kepada masyarakat Beltim," kata dr Vonny, Rabu (15/5/2024).

Sepengetahuanya, lanjut dr Vonny, kebijakan tersebut tidak akan menghapuskan kelas-kelas pelayanan yang selama ini ada.

Kebijakan tersebut adalah membuat standar kelas naik semua ke kelas dua dan kelas satu.

"Kebijakan ini yaitu standar kelasnya disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan," sebutnya.

Mengenai teknis lainnya, seperti biaya dan lain-lain dia tidak bisa memberi keterangan yang lebih karena masih menunggu Permenkes terkait penerapannya di RSUD.

"Kita tunggu nanti ya. Kami bahas dulu bersama manajemen setelah ada juknisnya," kata dr Vonny.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya memang tengah menyusun Permenkes usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan KRIS ini, kata dia, berlaku setelah Permenkes mendapat persetujuan Jokowi.

"Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," ucap Budi, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut ia menyatakan, pemerintah tidak menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hanya saja, standarnya disederhanakan lewat kelas rawat inap standar atau KRIS.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved