Kasus Korupsi Timah
11 Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah Diperiksa Kejagung, Ditanya-tanya Soal Harta Suami Mereka
Selain saksi di atas, Ketut juga membenarkan kalau penyidik juga memeriksa dua tersangka.
POSBELITUNG.CO - Tak hanya Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Ternyata ada 11 istri tersangka lain yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 11 para istri tersangka terkait kasus korupsi yang menjerat para suami mereka.
"Memeriksa dua orang tersangka dan 11 orang saksi, yang terkait dengan perkara," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (15/5/2024).
"Serta 11 orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka," sambungnya.
Meski begitu, Ketut tak menjelaskan lebih rinci kesebelas perempuan tersebut merupakan istri dari tersangka yang mana.
Selain saksi di atas, Ketut juga membenarkan kalau penyidik juga memeriksa dua tersangka.
Yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
"Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," terang dia.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap para istri tersangka ini untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pemeriksaan ini kita lakukan dalam rangka untuk menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka," tuturnya.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.