Kasus Korupsi Timah
ALASAN Jet Pribadi Harvey Moeis Jadi Bidikan Kejagung, Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi Timah
Sandra Dewi telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (15/5/2024).
Bahkan istri dari Harvey Moeis ini masih bisa untuk memberikan simbol cinta dari ibu jari dan telunjuknya dengan menebar senyuman.
Kemudian Sandra Dewi lebih banyak diam, namun ia hanya meminta dukungan atas kasus yang kini menjerat sang suami.
"Doain aja ya, doain aja," kata Sandra kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis.
Setelah pemeriksaan, Sandra Dewi meminta kepada semua media untuk memuat informasi atau berita sesuai dengan fakta yang ada.
"Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," jelasnya.
Namun dipemeriksaan keduanya kali ini, Sandra Dewi hadir lebih awal dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, Rabu (15/5/2024).
Bahkan Sandra Dewi memilih untuk tertutup dan diam-diam ketika menjalani pemeriksaan keduanya itu.
Ibu dua anak itu kemudian masuk dari pintu bawah atau basement.
Dalam pemeriksaan kedua kali ini, istri Harvey Moeis itu diperiksa terkait harta kepemilikannya.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).
Kemudian pemeriksaan tersebut tidak menghalangi adanya perjanjian pranikah terkait harta yang dilakukan oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," ujar Ketut Sumedana.
Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer terlihat Sandra Dewi hanya menelungkupkan kedua tangannya sambil menebar senyum kepada awak media.
Tidak banyak kata yang di keluarkan dari mulut Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan kedua kalinya ini.
"Terimakasih ya teman-teman," ungkap Sandra.
Istri dari Harvey Moeis ini kemudian hanya menunduk sambil digiringi menuju mobil hitam yang terparkir dengan kawalan ketat pihak keamanan Kejagung RI.
Sesekali ia menggenggam kedua tangannya dan menaruh di dada sambil mengucapkan terimakasih kepada awak media yang menanyakan terkait pemeriksaannya kali ini. (tribunnews.com)
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.