Kasus Korupsi Timah
PENAMPAKAN Rumah Mewah Thamron atau Aon di Serpong yang Disita Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Timah
Rumah itu adalah milik tersangka kasus korupsi timah Thamron Tamsil alias Aon (TN).
Aon merupakan official benefit ownership CV Venus Inti Perkasa, perusahaan smelter di Ketapang, Pangkalpinang.
Dia terkenal sebagai bos timah asal Koba, Bangka Tengah.
Aon menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada 6 Februari 2024 lalu.
Kejagung menjerat Aon dengan pasal korupsi.
Sementara adiknya, Toni Tamsil ditahan karena menghalangi penyidikan kasus yang menyeret Aon.
Pada Desember 2023 lalu, rumah Aon digeledah Kejagung dan menyita sekitar Rp165 miliar uang tunai, logam mulia, dan puluhan alat berat.
Alat berat itu berupa 53 ekskavator dan 2 bulldozer.
Diketahui, pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.
Thamron tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.
"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura.
Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).
Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.
Thamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam penghentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah.
Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.