Penyelundupan Benih Lobster di Babel
Polda Bangka Belitung Amankan 10 Orang Terkait Upaya Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
Sebanyak 10 orang diamankan karena diduga terlibat dalam upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura melalui perairan Belinyu, Bangka.
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 10 orang diamankan karena diduga terlibat dalam upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) ke Singapura melalui perairan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Para terduga pelaku yang diamankan mulai dari supir, pengangkut, pemeliharaan benih lobster, hingga pemilik rumah yang dikontrak.
Antara lain berinisial S, U, G, M IW, S, J, A, S, dan R.
Total 37 boks styrofoam yang berisi 177.600 benih lobster itu, diamankan di Kampung Bukit Mang Kadir Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dan penggagalan upaya penyeludupan baby lobster tersebut dipimpin oleh Ps Kasi Itelair Dit Polairud Polda Bangka Belitung AKP Asmadi, berserta personel gabungan Subdit Gakkum, personel Kapal Patroli 2007 dan Kapal Patroli 1005 Dit Polairud Polda Babel.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp35 Miliar
Ke-10 orang tersebut terancam pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Mereka dijerat Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tentang UU Cipta Kerja Pasal 92 Junto pasal 26, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemaaran ikan yang tidak memiliki SIUP diancam pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar”.
"Mereka yang terlibat terancam hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, dalam konferensi pers di lokasi, Kamis (16/5/2024).
Hadir dalam kegiatan tesebut Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Dir Polairud Polda Bangka Belitung Kombes Pol Himawan S Saragih, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka dan Kasubdit Gakkum Dit Polairud AKBP Gultom Todoan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 boks styrofoam berisi 177.600 benih lobster, diamankan di Kampung Bukit Mang Kadir Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Baca juga: Pelaku Ngaku 177.600 Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan ke Singapura sebagai Benih Udang Vaname
Setiap boks terdapat 24 bungkus plastik berisi masing masing 200 ekor baby lobster mutiara.
Total nilai lobster mutiara tersebut diperkirakan mencapai Rp 35,5 miliar lebih, dengan estimasi harga baby lobster di pasaran internasional Rp200.000 per ekor.
"Untuk nilai baby lobster yang diamankan mencapai Rp 35 miliar lebih di pasaran internasional," sebut Tornagogo.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
TribunBreakingNews
Running News
benih lobster
Polda Bangka Belitung
Tornagogo Sihombing
Posbelitung.co
penyelundupan
Identitas 10 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura, Mayoritas Asal Pulau Jawa |
![]() |
---|
Ribuan Benih Lobster yang Diamankan Polda Bangka Belitung Dilepaskan di Perairan Semujur |
![]() |
---|
Terungkap Alasan 177.600 Benih Lobster Dibawa ke Belinyu Bangka Sebelum Diselundupkan ke Singapura |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Penyelundupan Benih Lobster Rp35,5 M di Bangka Belitung, Terungkap Tujuannya |
![]() |
---|
Pelaku Ngaku 177.600 Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan ke Singapura sebagai Benih Udang Vaname |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.