Berita Bangka Selatan
Perpisahan dan Wisuda Sekolah Tak Wajib, Ini Saran dari Kepala Dinas Pendidikan Bangka Selatan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi menegaskan, kegiatan wisuda maupun perpisahan tidak diwajibkan.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi menegaskan, kegiatan wisuda maupun perpisahan tidak diwajibkan.
Sama halnya dengan kegiatan wisuda yang dilakukan sekolah tidak boleh sampai membebani orangtua.
Hal itu berdasarkan surat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.
"Sesuai Edaran Kemendikbud Ristek memang sudah tidak ada lagi perpisahan atau wisuda," kata Elfan di Toboali, Senin (20/5/2024).
Larangan tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak tahun 2023.
Pada dasarnya, kata Elfan, kegiatan wisuda kelulusan di sekolah tidak bersifat wajib diadakan oleh sekolah ataupun diikuti siswa.
Terlebih jika kegiatan tersebut dilaksanakan di luar lingkungan sekolah. Selain dapat membebani orangtua peserta didik, kegiatan tersebut juga banyak dikeluhkan, bahkan dapat menimbulkan bahaya.
Maka dari itu, pihaknya menyarankan agar kegiatan serupa justru bisa dilakukan di dalam lingkungan sekolah.
Caranya dengan menampilkan berbagai bakat dan minat yang dimiliki setiap siswa.
Mulai dari kesenian, penampilan kreativitas para siswa yang dapat mengasah bakat mereka.
Tentunya melalui kegiatan yang difokuskan di dalam lingkungan sekolah lebih sedikit membutuhkan biaya, terpenting semua siswa bisa mengikuti kegiatan ini.
"Kami lebih menyarankan kegiatan wisuda dan perpisahan dilakukan di sekolah masing-masing. Supaya beban biaya tidak terlalu banyak, karena tentunya kalau keluar lingkungan sekolah memerlukan biaya yang besar," jelas Elfan.
Sejauh ini pihaknya juga belum menerima laporan maupun informasi sekolah mana saja yang bakal melakukan wisuda maupun perpisahan, baik di dalam maupun dari luar lingkungan sekolah.
Khususnya para peserta didik tingkat akhir dari mulai jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP negeri.
Dinas Pendidikan juga meminta setiap satuan pendidikan memberitahu dan melaporkan setiap kegiatan dilakukan terkait perpisahan maupun wisuda.
| Rumahnya Digeledah Bareskrim Lagi, Asui Bos Timah Selundupan ke Malaysia Masih Misterius |
|
|---|
| Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri hingga Berdarah Dipicu Cemburu |
|
|---|
| Masuk DPO, Polisi Sebar Tampang dan Ciri-ciri Pelaku Kekerasan Anak di Bangka Selatan |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Siapkan 4 Ton Beras dan 1.200 Liter Minyak Goreng Stabilkan Harga Jelang HBKN |
|
|---|
| Polisi Gerebek Rumah Penampung Timah Ilegal di Basel, 326 Kg Pasir Timah dan Uang Rp126 Juta Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0307-Elfan-Rulyadi.jpg)