Dugaan Tindak Asusila di Tempat Asuhan

Dugaan Asusila pada Anak di Bawah Umur di Tempat Asuhan di Belitung, Tersangka Tak Akui Perbuatannya

Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat asuhan menghebohkan masyarakat Kabupaten Belitung.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi (tengah) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur pada Rabu (22/5/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat asuhan menghebohkan masyarakat Kabupaten Belitung.

Sebab, kejadian tersebut diduga dilakukan lelaki berinisial BS (53) yang merupakan pengurus tempat asuhan tersebut.

Akan tetapi, BS tidak mengakui perbuatannya meskipun sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Belitung pada Senin (20/5/2024) lalu.

"Namun kami sudah dapat keterangan saksi dan alat bukti juga sudah kami dapat, jadi sudah lengkap semua," kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (22/5/2024).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban yang masih berusia 15 tahun, menyatakan kasus dugaan tindak asusila itu terjadi beberapa kali semenjak 2022 sampai Mei 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengurus Tempat Asuhan di Belitung Diduga Berbuat Asusla pada Anak di Bawah Umur

Begitu juga dengan lokasi dan waktu kejadian, sama-sama di tempat asuhan dan tengah malam.

"Korban sendiri bicara sering, tapi sudah lupa kapan waktunya. Terakhir itu terjadi hari Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB," ungkapnya.

Deki menjelaskan, kasus tersebut awalnya terungkap ketika korban melarikan diri tempat asuhan tersebut ke rumah warga.

Kemudian, korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya dan langsung di arahkan ke UPT PPA Dinas Sosial untuk mendapat pendampingan.

Kemudian, bersama Unit PPA Dinas Sosial, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian awal saat korban yang sedang tidur bersama anak-anak lainnya, diminta tersangka pindah ke kamar belakang.

Masuk tengah malam, korban merasa ada yang menutupi wajahnya dengan bantal dan melakukan tindak asusila terhadapnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka diduga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun dan memberikan uang Rp100 ribu.

"Jadi setelah memeriksa saksi, menerima alat bukti dan juga visum, mengarah kepada tersangka. Tersangka diamankan pada tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB," kata Deki.

Sementara ini, tersangka ditahan di Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved