Berita Pangkalpinang

Ditpolairud Polda Bangka Belitung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 6 Ton Solar bersubsidi

Aparat Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan enam ton solar bersubsidi untuk kapal nelayan.

|
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Dok. Ditpolairud Polda Babel
BARANG BUKTI - Aparat unit opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel mengamankan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Penutuk, Bangka Selatan, Kamis (30/5/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Aparat Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan enam ton solar bersubsidi untuk kapal nelayan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polisi mengamankan satu orang terkait perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Orang yang dimaksud berinisial RK (25), pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) No.2833725 Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok.

Warga Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, itu diamankan aparat unit Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel di Pelabuhan Penutuk, Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 01.05 WIB.

Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Iya benar, kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti,” katanya, Jumat (31/5/2024).

Todoan Gultom mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk nelayan tersebut terjadi di dua lokasi di Kecamatan Lepar Pongok.

Di lokasi pertama, Desa Kumbung, sebanyak dua ton solar dibongkar kepada pengepul Br.

Di lokasi kedua, Pelabuhan Penutuk, pelaku memasukkan solar ke dalam truk bernomor polisi BN 8931 TN sebanyak kurang lebih empat ton atau diisi ke dalam drum plastik sebanyak 22 buah.

Adapun sisa satu ton solar rencananya akan dipasok ke SPBN No.2833725 Desa Penutuk.

Todoan Gultom mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika aparat unit Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel melakukan patroli di sekitar dermaga Sadai, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat berpatroli, mereka mendapati Kapal Motor (KM) Hidayah pengangkut solar bersubsidi dengan tujuan Desa Penutuk.

Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 00.05 WIB, aparat unit Opsnal Subdit Gakkum melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Penutuk.

“Tidak sesuai peruntukan karena bukan bunker di SPBN Nomor 2833725, akan tetapi melakukan bunker ke dalam truk yang berada di pinggir pelabuhan,” ujar Todoan Gultom.

"Dari hasil keterangan pengawas SPBN Nomor 2833725 atas nama RK, aktivitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul atas nama Br warga Desa Kumbung dan sisa BBM subsidi jenis solar tersisa hanya satu ton," tuturnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved