Berita Pangkalpinang

Ditpolairud Polda Bangka Belitung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 6 Ton Solar bersubsidi

Aparat Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan enam ton solar bersubsidi untuk kapal nelayan.

|
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Dok. Ditpolairud Polda Babel
BARANG BUKTI - Aparat unit opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel mengamankan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Penutuk, Bangka Selatan, Kamis (30/5/2024) malam. 

Padahal, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Kantor Syahbandar Kelas III Sadai, surat permohonan bongkar muat barang berbahaya no.AL.603/VII/02/UPP.SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024, permohonan atas nama PT Biliton Energi Sejahtera, kapal pengakut KM Hidayah 4 dengan nakhoda Hamsah, jumlah muatan sebanyak delapan ton BBM bersubsidi jenis biosolar.

"Aktivitas bunker yang dilakukan oleh pelaku menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi, yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar. Hasil pemeriksaan dokumen untuk pengangkutan memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat, dengan muatan sebanyak delapan ton jenis biosolar," ujar Todoan Gultom.

Pihaknya, lanjut dia, akan melakukan gelar perkara, kemudian memanggil pihak manajemen atau pemilik SPBN No.2833725 dengan berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan pengepul warga Desa Kumbung Br terkait dua ton BBM bersubsidi jenis solar.

Adapun RK beserta barang bukti solar bersubsidi dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

  (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved