Berita Belitung

BPPRD Belitung Bagikan 73.177 Lembar SPPT Lewat Gebyar PBB-P2 Tahun 2024

BPPRD Belitung telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2023.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Humas Pemkab Belitung
Pj Bupati Belitung Yuspian berfoto bersama usai menyerahkan hadiah Gebyar PBB-P2 Tahun 2024 di Pantai Merida, Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, pada Sabtu (8/6/2024) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2023.

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Pj Bupati Belitung Yuspian kepada kades dan lurah melalui acara Gebyar PBB-P2 di Pantai Merida, Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, pada Sabtu (8/6/2024).

Selain pembagian SPPT, panitia acara juga menyiapkan doorprize kepada para wajib pajak yang telah melunasi PBB tahun 2023.

"Gebyar PBB-P2 ini kegiatan rutin kami setiap tahun. Jadi selain penyerahan SPPT, ada juga hadiah undian sebagai penghargaan pada masyarakat yang telah membayar pajak," ujar Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro pada Senin (10/6/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan data, ketetapan PPB-P2 sebesar Rp10.287.816.383 miliar dengan jumlah SPPT 73.177 lembar.

Sementara itu, ketetapan PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp10.175.911.173 miliar dengan jumlah SPPT 71.925 lembar.

Artinya, jika dibandingkan, terdapat kenaikan dari ketetapan sebesar Rp111.905.210 juta dengan jumlah SPT 1.225 lembar.

"Kalau perbandingannya, memang terjadi peningkatan ketetapan sekitar 1,1 persen dan SPT-nya 1,7 persen," jelas Iskandar.

Semenjak pengelolaan PBB diserahkan kepada pemda dari tahun 2014, lanjutnya, BPPRD telah melakukan beberapa upaya.

Di antaranya menyempurnakan peta objek PBB yang diserahkan KPP Pratama, melalui perbaikan untuk mendapatkan penerimaan yang optimal.

Kemudian, verifikasi data objek pajak belum secara menyeluruh terbarui, sehingga untuk percepatan diharapkan peran serta wajib pajak, kades dan Lurah untuk melaporkan objek pajaknya.

Kades dan lurah bisa melakukan pemutakhiran data PBB-P2 di wilayah masing-masing melalui Aplikasi Sistem Informasi (SISFO) PBB P-2 Kabupaten Belitung, yang telah disampaikan ke tiap desa dan kelurahan.

"Jadi kami berharap kades beserta jajarannya dapat melakukan optimalisasi pembayaran PBB-P2. Karena dari realisasi pembayaran tersebut akan ada kompensasi atau pembagian sebesar 10 persen untuk desa sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku," kata Iskandar.

Di sisi lain, lanjutnya, potensi lain yang belum optimal dari pengelolaan PBB-P2 adalah belum terdaftar dan terdatanya perkebunan sawit yang tidak memiliki izin usaha erkebunan dan tidak berbentuk badan usaha, atau kepemilikan pribadi.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved