Berita Kabupaten Bangka

Buntut Bos RBT Harvey Moeis Ditahan, Smelter Setop Beroperasi dan Bayar Pesangon Rp8 Miliar

Perusahaan peleburan bijih timah (smelter) PT Refined Bangka Tin (RBT) sudah melakukan pembayaran pesangon karyawannya senilai Rp8 miliar lebih.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
Dok Kejagung
Penggeledahan dan penyitaan aset PT RBT di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (22/4/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - PT Refined Bangka Tin (RBT) membayar pesangon karyawan sebesar Rp8 miliar lebih.

Pesangon itu lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, yang terkena imbas kasus hukum perusahaan di Kejaksaan Agung.

Perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sebagai tersangka bersama petinggi perusahaan lainnya.

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka memastikan, PT RBT sudah membayar pesangon tersebut.

PT RBT adalah perusahaan peleburan bijih timah (smelter) di Kabupaten Bangka.

Diketahui, dampak dari penyitaan smelter, PT RBT melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 195 karyawan.

"Yang resmi dari RBT ada 195 orang yang di PHK dengan pembayaran uang pesangon Rp8 miliar lebih," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Asep Setiawan, Rabu (12/6/2024).

Diakuinya, memang jumlah pekerja yang berkerja di PT RBT lebih dari 200 orang.

"Nah laporannya dari PT RBT mereka baru melakukan PHK 195 orang karyawan mereka.

Untuk karyawan lainnya kita belum dapat laporannya, baru yang di PHK saja," ujarnya.

Asep Setiawan mengatakan, selain PT RBT yang merupakan perusahaan peleburan pasir timah ada beberapa perusahaan di bidang lainnya di Kabupaten Bangka yang melakukan PHK.

Akibat berhenti beroperasi atau melakukan pengurangan pegawai.

Menurutnya, ada 13 perusahaan lainnya yang dalam proses negosiasi untuk pembayaran pesangon pekerjanya yang di PHK.

Antara lain perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, tambak udang, tambang kaolin dan lainnya.

"Beberapa perusahaan yang terhenti operasinya mengajukan mediasi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved