Pos Belitung Hari Ini

KPK Buka Saluran Pengaduan Jaga.id, Laporkan Jika Temukan Kecurangan PPDB 2024

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur zonasi mendapat sorotan dari sejumlah orang tua siswa.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 18 Juni 2024 

"Kemudian, yang terakhir adalah jatah kursi orang dalam. Oknum pemerintah daerah, dinas, dan DPR, ini juga banyak juga dikeluhkan masyarakat," pungkasnya.

KPK diketahui, menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024. Surat itu tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen.

"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," kata mantan Jubir Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (4/6/2024).

KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.

"Sehingga melalui SE tersebut KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel," kata Ipi.

SE ini menyebut ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan.

Mereka dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Proses pelaksanaan PPDB dari pra-pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan harus sesuai aturan yang berlaku. Agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif. Untuk meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB," ujar Ipi.

Melalui SE ini, KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid. Agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.

Bila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

(wartakotalive.com)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved