Berita Pangkalpinang

Mario Pelaku Pembunuhan Janda Muda di Pangkalpinang Terancam 15 Tahun Penjara

Mario Valentino (26), tersangka pembunuhan Rahma (19), dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Satreskrim Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA - Mario Valentino, tersangka pembunuhan Rahma. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mario Valentino (26), tersangka pembunuhan Rahma (19), dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Warga Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, itu merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

Hingga Rabu (19/6/2024), dia masih mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.

"Pasal kita kenakan ke tersangka Mario Valentino yaitu 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya diberitakan, misteri tewasnya wanita muda yang ditemukan berlumuran darah dengan tubuh penuh luka di dalam sebuah rumah di Jalan Tirta Darma, RT 02, RW 02, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Senin (10/6/2024) malam, akhirnya terkuak.

Polisi mengungkap korban bernama Rahma (19) asal Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), meninggal dunia karena dibunuh.

Adapun tersangka pembunuhan adalah Mario Valentino (26), pemilik rumah tempat mayat Rahma ditemukan.

Terungkap pula bahwa tersangka dan korban baru berkenalan.

Keduanya berkenalan melalui aplikasi Michat.

Mario diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sementara itu, Rahma adalah janda muda beranak satu yang sehari-harinya tinggal di Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

"Hasil autopsi (jenazah korban) sudah kita terima.

Hasil autopsi (di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang–red), korban mengalami luka di bagian dalam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia selain luka di bagian luar," ujar Riza.

Ia juga menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang hingga berkas perkara Mario Valentino rampung dan siap untuk dibawa ke meja hijau.

"Kami tetap berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sampai pemberkasaan selesai dan akan kami kirim ke JPU sampai tahap I nanti," tutur Riza. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved