Berita Pangkalpinang
Mario Pelaku Pembunuhan Janda Muda di Pangkalpinang Terancam 15 Tahun Penjara
Mario Valentino (26), tersangka pembunuhan Rahma (19), dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mario Valentino (26), tersangka pembunuhan Rahma (19), dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Warga Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, itu merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
Hingga Rabu (19/6/2024), dia masih mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
"Pasal kita kenakan ke tersangka Mario Valentino yaitu 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya diberitakan, misteri tewasnya wanita muda yang ditemukan berlumuran darah dengan tubuh penuh luka di dalam sebuah rumah di Jalan Tirta Darma, RT 02, RW 02, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Senin (10/6/2024) malam, akhirnya terkuak.
Polisi mengungkap korban bernama Rahma (19) asal Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), meninggal dunia karena dibunuh.
Adapun tersangka pembunuhan adalah Mario Valentino (26), pemilik rumah tempat mayat Rahma ditemukan.
Terungkap pula bahwa tersangka dan korban baru berkenalan.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi Michat.
Mario diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara itu, Rahma adalah janda muda beranak satu yang sehari-harinya tinggal di Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
"Hasil autopsi (jenazah korban) sudah kita terima.
Hasil autopsi (di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang–red), korban mengalami luka di bagian dalam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia selain luka di bagian luar," ujar Riza.
Ia juga menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang hingga berkas perkara Mario Valentino rampung dan siap untuk dibawa ke meja hijau.
"Kami tetap berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sampai pemberkasaan selesai dan akan kami kirim ke JPU sampai tahap I nanti," tutur Riza. (v1)
Shangkek Timah Pengkal Festival HUT ke-268 Pangkalpinang Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Perdana, SPPG Sriwijaya Dapur Berlian Salurkan Makan Bergizi Gratis ke 11 Sekolah di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.