Kasus Korupsi Timah

2 kali Diperiksa Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Dicekal Kejagung ke Luar Negeri?

Dia diminta keterangan terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis serta asal usul harta yang dimiliki.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Harvey Moeis ditahan Kejagung atas perkara dugaan korupsi timah dan Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung RI. 

POSBELITUNG.CO - Sampai saat ini, artis Sandra Dewi belum dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

Meski istri tersangka korupsi timah Harvey Moeis itu, sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Dia diminta keterangan terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis serta asal usul harta yang dimiliki.

Sejumlah aset Harvey Moeis sudah disita Kejagung, termasuk mobil mewah sebagai hadiah untuk Sandra Dewi.

"Belum (pencekalan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Harli tak merinci alasan pihaknya belum mengeluarkan surat pencekalan karena masuk ranah penyidik.

Namun, tidak menutup kemungkinan penyidik memanggil kembali Sandra Dewi sebagai saksi.

Sejauh ini, Sandra Dewi sudah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada Kamis (4/4/2024) dan Rabu (15/6/2024) lalu.

"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil.

Kalau tidak ya udah cukup, itu kebutuhan penyidikan.

Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan karena teknisnya ada di penyidik," kata Harli.

"Ya nanti dilihat lah perkembangannya (potensi tersangka baru). Ya kan.

Yang pasti penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang lain.

Kalau ada perkembangan yang lain pasti disampaikan," ungkap dia.

Baca juga: Inilah Alasan IAW Sepakat Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sebanyak 22 tersangka

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 22 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Atas tindakan kasus dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan Rp300 triliun. 

Dalam waktu dekat sejumlah tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada 12 orang yang berkas perkara sudah lengkap dari penyidik Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.

Tersangka terakhir adalah Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015.

Gatot sebagai Dirjen Minerba bertanggung jawab atas penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) smelter di Bangka Belitung. 

Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jakarta, Rabu (29/5/2024) kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Mantan Dirut PT Timah Tbk Segera Diadili, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari

"Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," ujar Kuntadi. 

Kuntadi menjelaskan, Bambang diduga sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang mengubah luasan lahan tambang yang semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

Disebutkan Kuntadi, perubahan tersebut tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun.

Tujuannya dalam rangka fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal. 

Baca juga: Aon Segera Diseret ke Meja Hijau, Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kongkalikong oknum pejabat di pemerintah daerah dengan pengusaha timah.

Mereka melakukan pemufakatan, yang belakangan diketahui melanggar aturan.

Pada periode 2015-2019, Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo menerbitkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima smelter timah.

Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.

RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan penerbitan RKAB tetap dilanjutkan Rusbani saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.

Kemudian dilanjutkan oleh AS (Amir Syahbana) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sampai saat ini.

Daftar tersangka

Berikut daftar nama tersangka kasus korupsi timah sebanyak 22 orang.

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.

5. Mantan Kepala ESDM Babel Suranto Wibowo (2015-2019).

6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel Rusbani alias BN pada Maret 2019.

7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)

18. Helina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

20. Hendry Lie selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN

21. Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN

22. Bambang Gatot Ariyono selaku eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015.

(tribunnews.com/posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved