Kasus Korupsi Timah
Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 T, Penyidik Temukan Uang Ratusan Miliar di Kardus Rumah Aon
Toni merupakan adik tersangka kasus korupsi timah Thamron alias Aon, pengusaha asal Koba, Bangka Tengah.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kursi pengunjung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang penuh dihadiri pihak-pihak yang terkait dengan terdakwa Toni Tamsil, Jumat (21/6/2024).
Toni merupakan adik tersangka kasus korupsi timah Thamron alias Aon, pengusaha asal Koba, Bangka Tengah.
Dia menjalani sidang perkara obstruction of justice atau merintangi kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berbeda dengan sidang pertama agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum sebelumnya, terdakwa Toni Tamsil kali ini dihadirkan secara langsung di persidangan.
Kali pertama hadir di persidangan, terdakwa Toni Tamsil mengenakan kemeja berwarna biru dan celana panjang berwarna hitam.
Pada persidangan kedua, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan bagian dari tim penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka Thamron dan terdakwa Toni Tamsil.
Ketiga saksi tersebut di antaranya, Amir Akbar, Rudi Apriansyah dan Alexander yang diperiksa secara bersama-sama oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Munir.
Saksi Amir Akbar mengatakan, tim penyidik perkara korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya rumah Thamron, Kantor PT Venus Inti Perkasa (VIP) dan Mutiara Cipta Mulia (MCM).
Namun di beberapa tempat tersebut tidak ditemukan dokumen atau barang bukti yang bisa membuat terang perkara karena hanya ada berkas-berkas perusahaan di tahun 2023 saja.
"Lalu kami melakukan evaluasi dan menyusun penyidikan dan penggeledahan di tempat lain (kediaman Toni Tamsil) yang kami duga terdapat barang bukti yang diperlukan penyidik," kata Amir, Jumat (21/6/2024).
Pada saat pertama ke rumah, Tim Penyidik Jampidsus hanya bertemu dengan Andevi istri terdakwa.
Karena Toni Tamsil sedang berada di Toko Mutiara miliknya di Jalan Kenanga Kelurahan Koba.
"Kami bilang, Bu tolong hubungi pak Toni suruh pulang ke rumah, lalu kata istrinya lewat handphone ke Toni bilang ada jaksa mau bertemu, dan Toni Tamsil jawab iya," katanya.
Penggeledahan langsung dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus karena terdakwa Toni Tamsil tidak kunjung datang ke rumah setelah ditunggu sehabis dihubungi oleh Andevi.
Penggeledahan dilakukan dengan cara menyisir seisi rumah guna menemukan barang bukti yang diperlukan.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.