Pj Bupati Kukuhkan Tambahan Masa Jabatan 42 Kades

Penjabat (Pj) Bupati Belitung Yuspian secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 42 kades

Posbelitung.co/Dede Suhendar
Suasana pengukuhan perpanjangan masa jabatan 42 kades di Gedung Serba Guna, Senin (24/6/2024). Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan surat keputusan penambahan masa jabatan dan periode kepemimpinan 

POSBELITUNG,CO, BELITUNG -- Penjabat (Pj) Bupati Belitung Yuspian secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 42 kades di Gedung Serba Guna pada Senin (24/6/2024).

Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan surat keputusan penambahan masa jabatan dan periode kepemimpinan.

Lalu satu persatu kades maju mengikuti pengukuhan yang dibacakan oleh Pj Bupati Belitung.

"Tentunya kami ucapkan selamat kepada seluruh kades yang masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun," katanya.

20240625 Prosesi pengukuhan
Suasana pengukuhan perpanjangan masa jabatan 42 kades di Gedung Serba Guna pada Senin (24/6/2024). Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan surat keputusan penambahan masa jabatan dan periode kepemimpinan.

Dalam kesempatan itu, Yuspian menegaskan seluruh kades memperhatikan tiga hal yaitu tugas, kewajiban dan kewenangan.

Menurutnya pada pelaksanaan tugas dan kewajiban, bisa lebih atau berkurang. Hanya saja jika berkurang akan dinilai dari kinerjanya.

Tapi jika kewenangan tidak boleh lebih atau berkurang karena sudah diatur secara undang-undang.

"Karena tiga hal itu berbeda. Kalau kita melaksanakan tugas dan kewajiban itu boleh berlebih tapi kalau kewenangan itu harus pas," katanya.

Di sisi lain, kata dia, kades juga mengelola keuangan besar yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Oleh sebab itu dibutuhkan kompetensi dan pemahaman semua aturan terkait pengelolaan anggaran.

"Itu juga perlu dipahami karena banyak kejadian dimana kades menghadapi masalah hukum ataupun potensi hukum," katanya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung Febriansyah mengatakan pengukuhan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah mengatur penambahan masa jabatan kades selama dua tahun.

Pasal 118 huruf e menyatakan kades yang berakhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang tersebut.

"Setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 itu terbit, kami sudah berkoordinasi dari dengan Kemendagri. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar sampai pengukuhan," kata Febriansyah.

Ia mengatakan meskipun diperpanjang dua tahun, tapi masa jabatan kades di Belitung tetap mengikuti periode masa jabatan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved