Data Penjudi Online di Indonesia, PPATK: Lebih 1000 Anggota Legislatif Terpapar, Transaksi Miliaran

Data PPATK mencatat lebih dari 63 ribu transaksi judi online melibatkan kalangan anggota legislatif.

Editor: Kamri
Via Tribunnews/Tribunjabar.id
Ilustrasi judi online. Data PPATK mencatat lebih 63 ribu transaksi judi online yang terjadi melibatkan kalangan anggota legislatif. Perputaran uang dari judi online inisecara umum mencapai ratusan miliar. 

POSBELITUNG.CO – Data penjudi online di Indonesia berdasarkan hasil Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata ikut menjangkiti kalangan anggota legislatif.

Anggota legislatif yang terpapar judi online ini baik kalangan anggota legislatif tingkat pusat maupun legislatif tingkat daerah.

Data PPATK juga mencatat lebih dari 63 ribu transaksi terjadi yang melibatkan kalangan anggota legislatif ini.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada.

Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," ungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana  dalam rapat dengan Komisi III DPR dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

Ivan menjelaskan mereka yang terpapar judi online ini melibatkan lebih dari 1.000 orang anggota legislatif, baik yang ada di pusat maupun daerah.

Menurut Ivan, anggota legislatif yang terlibat judi online ini dapat menyetorkan uang deposit mulai dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.

Dari aktivitas judi online yang melibatkan anggota legislatif ini, jumlah perputaran uang dari bermain judi online ini cukup besar.

Bahkan secara umum perputaran uangnya mencapai ratusan miliar.

"Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," ujarnya.

Baca juga: Terungkap 4 Bandar Judi Online Beroperasi di Indonesia, Menkominfo: Transaksi Luar Biasa Besar

Penjelasan Ivan ini menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang ingin mengonfirmasi adanya aliran dana judi online yang melibatkan anggota legislatif.

Habiburokhman mengonfirmasi hal itu untuk mengetahui apakah anggota legislatif ada yang terdeteksi terlibat judi online.

"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya.

Kita minta ini, minta infonya di DPR, ini kan ada MKD, Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, Pak," kata Habiburokhman.

Terlebih jelas Habiburokhman, MKD sempat mendapat laporan mengenai adanya anggota legislatif yang diduga bermain judi online.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved