Kasus Korupsi Timah

Pengacara Thamron Alias Aon Sebut PT Timah Bukan BUMN, Ungkit Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara

Kerugian negara tersebut tidak tepat untuk status PT Timah TBK sebagai anak perusahaan BUMN.

Editor: Alza
Tribunnews.com/ashri
Penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa, Thamron alias Aon, tersangka kasus dugaan korupsi timah. 

POSBELITUNG.CO - Thamron alias Aon, bos timah Bangka melalui pengacaranya Andy Ivoni Nababan protes kerugian negara dugaan korupsi timah mencapai Rp300 triliun.

Kerugian negara tersebut tidak tepat untuk status PT Timah TBK sebagai anak perusahaan BUMN.

Andy menyebutkan, status hukum PT Timah yang merupakan badan hukum terpisah dari kekayaan negara, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat secara langsung diterapkan pada kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara Rp300 triliun.

Jumlah itu muncul setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Andy Ivoni Nababan, Pengacara Aon bos timah Bangka.
Andy Ivoni Nababan, Pengacara Aon bos timah Bangka. (Istimewa)

Andy melanjutkan, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa tindak pidana korupsi terjadi jika ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun, Pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 2 Tahun 2012 menjelaskan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah bagian dari kekayaan negara.

"Dalam kasus PT Timah, meskipun tindak pidana korupsi bisa dikenakan kepada individu-individu dalam PT Timah jika ada pelanggaran hukum, status PT Timah sebagai anak perusahaan BUMN bukanlah dasar untuk menerapkan Tipikor secara langsung," ujarnya.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menyatakan modal BUMN merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan.

Oleh karena itu, modal anak perusahaan BUMN juga merupakan kekayaan yang dipisahkan dari negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 mengatur bahwa kekayaan negara dalam BUMN dapat dijadikan penyertaan modal untuk mendirikan anak perusahaan, sehingga aktiva anak perusahaan menjadi kekayaan mandiri dari anak perusahaan tersebut.

"Dengan demikian, PT Timah, sebagai anak perusahaan BUMN, tidak dapat dikenai Tindak Pidana Korupsi secara langsung karena kerugian yang terjadi pada PT Timah bukanlah kerugian negara."

Terkait kerugian lingkungan, menurut Andi, tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kerugian lingkungan lebih tepat diatur dan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved