Kasus Korupsi Timah
Pengacara Thamron Alias Aon Sebut PT Timah Bukan BUMN, Ungkit Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara
Kerugian negara tersebut tidak tepat untuk status PT Timah TBK sebagai anak perusahaan BUMN.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.
"Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Burhanuddin.
Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.
Ia juga menyerahkan hasil audit itu kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Ateh menyebut, pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.
Dia memastikan BPKP telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun," ungkap Ateh saat konferensi pers bersama Kajagung ST Burhanuddin.
Adapun rinciannya, ada kerugian yang timbul akibat kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Kerusakan ekologis juga berdasarkan perhitungan dari ahli IPB.
Penyitaan Aset
Pada kesempatan sama, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan terkait kerugian negara yang tidak masuk dalam kerugian perekonomian.
Sehingga ke depan akan dilakukan proses pencarian aset sesuai tindak pidana pencucian uang (TTPU).
"Bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp300 sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Jaksa akan maju dalam persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi," kata Burhanuddin.
Dibebankan ke tersangka
Febrie juga menjelaskan terkait siapa yang akan menanggung kerugian negara sebesar Rp300 triliun tersebut.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.