Kasus Korupsi Timah

Pengacara Thamron Alias Aon Sebut PT Timah Bukan BUMN, Ungkit Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara

Kerugian negara tersebut tidak tepat untuk status PT Timah TBK sebagai anak perusahaan BUMN.

Editor: Alza
Tribunnews.com/ashri
Penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa, Thamron alias Aon, tersangka kasus dugaan korupsi timah. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.

"Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Burhanuddin.

Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.

Ia juga menyerahkan hasil audit itu kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Ateh menyebut, pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

Dia memastikan BPKP telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun," ungkap Ateh saat konferensi pers bersama Kajagung ST Burhanuddin.

Adapun rinciannya, ada kerugian yang timbul akibat kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Kerusakan ekologis juga berdasarkan perhitungan dari ahli IPB.

Penyitaan Aset

Pada kesempatan sama, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan terkait kerugian negara yang tidak masuk dalam kerugian perekonomian.

Sehingga ke depan akan dilakukan proses pencarian aset sesuai tindak pidana pencucian uang (TTPU).

"Bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp300 sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Jaksa akan maju dalam persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi," kata Burhanuddin.

Dibebankan ke tersangka

Febrie juga menjelaskan terkait siapa yang akan menanggung kerugian negara sebesar Rp300 triliun tersebut.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved