Kasus Korupsi Timah
Pengacara Thamron Alias Aon Sebut PT Timah Bukan BUMN, Ungkit Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara
Kerugian negara tersebut tidak tepat untuk status PT Timah TBK sebagai anak perusahaan BUMN.
"Siapa yang harus bayar ini? Ini yang menjadi polemik, apakah ini masuk menjadi kualifikasi Undang-Undang Lingkungan atau Tipikor. Ternyata penyidik ketika melakukan ekspose di hadapan kami, itu kami lihat bahwa perbuatan ini dilakukan di dalam kawasan PT Timah.
Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah," kata Febrie dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).
Namun begitu, Febrie mengatakan, PT Timah Tbk selama menjalankan bisnisnya tidak pernah berjalan mulus. Kerap merugi.
"Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus," beber Febrie.
Atas dasar hal tersebut, penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak yang menerima keuntungan dari hasil pertambangan ilegal itu.
"Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi (tersangka-red). Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi," jelasnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Beberapa tersangka lainnya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
(tribunnews.com/kcm)
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.