Hotman Paris Cari Wanita yang Bikin Hasyim Asy'ari Dipecat dari KPU, Sampai Minta Bantu Netizen
Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea menawarkan pekerjaan kepada CAT, wanita yang laporkan Ketua KPU
Hal itu terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).
Hubungan badan tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.
Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Haag untuk mendatangi hotel.
Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.
Mulanya korban menolak permintaan Hasyim.
“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu.
Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.
“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan.
Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.
Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
VIDEO: Hotman Paris Sindir Lisa Mariana soal Permintaan Tes DNA Ulang ke RK |
![]() |
---|
Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 Hari Ini, Ketua KPU Afifuddin Tiba di Babel Lalu ke TPS 009 Gabek |
![]() |
---|
LIPSUS - Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor, Satu Jam Beralaskan Kain Tipis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mathius Derek Fakhiri, Eks Perwira Polri Jadi Gubernur Papua |
![]() |
---|
KPU Beltim Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kemajuan Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.