Berita Belitung

Ahli Waris Korban Laka Lantas di Badau Belitung Terima Santunan Jasa Raharja

Ahli waris Angga Firdaus korban meninggal laka Lantas di jalan raya Badau menerima santunan

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
ST/dok PT Jasa Rahaja Kabupaten Belitung
Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Belitung Ardi Fagumi didampingi Kanit Laka Satlantas Polres Belitung Aipda Marsyal Effendi menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pada Selasa (9/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - PT Jasa Raharja Kabupaten Belitung memberikan santunan kepada ahli waris Angga Firdaus korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas (laka Lantas) di jalan raya Badau, Kabupaten Belitung,  Selasa (9/7/2024).

Selain santunan, asuransi sosial milik negara itu juga memberikan bantuan tanggungan biaya perawatan rumah sakit.

Bantuan diserahkan oleh Penanggungjawab PT Jasa Raharja Kabupaten Belitung Ardi Fagumi bersama Kanit Laka Satlantas Polres Belitung Aipda Marsyal Effendi kepada orang tua korban

Angga Firdaus dinyatakan meninggal dunia di RSUD Marsidi Judono usai terlibat laka lantas di Badau, tepatnya Jalan Raya Badau, Dusun Kelekak Datuk, Desa Badau, Kabupaten Belitung beberapa hari lalu. 

"Tadi kami menyerahkan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta dan biaya pengobatan selama dirawat di rumah sakit," ujar Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Belitung Ardi Fagumi kepada Posbelitung.co.

Baca juga: Influencer Beltim Berduka, Konten Kreator Korban Laka Lantas di Badau Dikenal Orang yang Humble

Ia menjelaskan khusus penumpang kendaraan yang menjadi korban kecelakaan secara otomatis menjadi tanggungan Jasa Raharja. 

Sedangkan bagi pengendaranya, memang harus dilengkapi SIM dan dokumen kendaraan lunas pajak. 

Ardi menambahkan sepanjang Januari sampai Juli 2024, pihaknya sudah memberikan santunan kepada 11 korban kecelakaan meninggal dunia. 

Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Belitung Aipda Marsyal Effendi mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara. 

Diantaranya, surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) lunas pajak.

Selain itu tetap membayar pajak kendaraan jika sudah jatuh tempo agar mendapat tanggungan jaminan sosial jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. 

"Kita bukan berharap yang tidak baik tapi setidaknya jika terjadi kecelakaan bisa dicover Jasa Raharja," katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved