Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Terancam Miskin, Setelah 7 Mobil Super Mahal, Kini Kejagung Sita 5 Rumah Mewah Miliknya
Harvey Moeis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
POSBELITUNG.CO - Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi semakin tergerus dan terancam miskin.
Setelah beberapa waktu lalu menyita tujuh mobil mewah Harvey Moeis, terbaru penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membidik rumah mewah suami artis Sandra Dewi tersebut.
Harvey Moeis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dia juga dijerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung.
Kejagung menyita lima unit rumah Harvey Moeis di Jakarta.
"Beberapa waktu lalu penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi terhadap yang bersangkutan.
Yaitu ada lima bidang tanah dan rumah, satu ada di Jakarta Barat, empat bidang ada di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (8/7/2024).
Di Jakarta Barat, tim penyidik Kejaksaan Agung menyita 161 meter persegi rumah di Komplek Perumahan Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001, rumah tersebut atas nama Harvey Moeis sendiri.
"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," ujar Harli.
Untuk rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.
Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan itu ada di Patal Senayan. Luasnya sekitar 483 meter persegi," kata Harli.
Sama seperti rumah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, rumah di Senayan ini juga kepemilikan SHM-nya atas nama Harvey Moeis.
"Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM," jelas Harli.
Sedangkan tiga rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita, bukan atas nama Harvey sendiri, melainkan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
Namun, tak diungkap Kejagung siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud.
Harli menyampaikan nama pihak-pihak yang terafiliasi, termasuk keluarga akan diungkap di persidangan.
"Atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka HM, nanti akan kita pastikan dia dalam proses persidangan," katanya.
Ketiganya berlokasi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan rincian luasan sebagai berikut:
• Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 666 dengan luas 21 meter persegi;
• Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter persegi; dan
• Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi.
Menurut Harli, bentuk bangunan yang disita tim penyidik di Kebayoran Baru tersebut berupa town house.
"Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru ini kalau enggak salah berupa town house. Itu totalnya 366 meter persegi," ujarnya.
Hanya saja, seluruh rumah yang disita ini, masih belum diketahui nilainya.
"Bahwa nanti berapa nilainya, tentu kemudian akan dilakukan penghitungan," kata Harli.
Sebelumnya sudah beberapa aset lain milik Harvey Moeis berupa tujuh mobil mewah yang disita Kejagung.
Mobil tersebut yakni Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale masing-masing satu unit, satu Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver, satu Toyota Verfire, satu Lexus putih, Rolls Royce, dan Mini Cooper.
Penyitaan aset-aset, termasuk mobil dilakukan Kejaksaan Agung lantaran Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harli sebelumnya mengungkap soal status jet pribadi yang kerap digunakan Harvey Moeis.
Setidaknya butuh waktu lama, hingga baru sekarang Kejagung berani bicara pada pers soal jet pribadi itu.
Karena saat penyidik Kejagung rajin menyita aset Harvey Moeis, jet pribadi dan rumah luput dari penyitaan tersebut.
Menurut Harli, pesawat Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR yang suka digunakan Harvey Moeis, terdaftar di San Marino.
Pesawat jet itu milik perusahan Regal Metters Limited Ltd yang operasionalnya bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.
"Jadi ini milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua, dalam kurung waktu tahun 2019 sampai 2022," ujar Harli, mengutip dari Kompas.com.
Menurut Harli, Harvey bukan pemilik dan bukan penyewa pesawat jet tersebut.
Namun, Harvey pernah terdaftar 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat jet itu.
"Statusnya tidak menyewa tapi dia hanya follow manifes itu, hanya penumpang," lanjutnya.
Harli menyebutkan, Harvey Moeis jadi penumpang di pesawat jet pribadi itu sebanyak 32 kali penerbangan.
Mengaku tak terlibat
Tersangka kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis merasa tak bersalah.
Suami artis Sandra Dewi itu bingung dituduh sebagai pelaku korupsi tambang timah.
Harvey Moeis telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung RI sejak Rabu (27/3/2024) lalu.
"Pastinya terganggu, sedikit terganggu, kenapa? karena Pak Harvey selalu mengatakan dia nggak terlibat," kata Harris Arthur Hedar kuasa hukum Harvey Moeis dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (2/5/2024), via Tribunnews.
Harvey Moeis sering menyampaikan kepada Harris Arthur Hedar, bahwa dirinya tak terlibat.
"Sering kali Pak Harvey katakan dia nggak terlibat, dalam kasus, tapi ya kita lihat lah ke depannya nanti."
"Kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah, Pak Harvey ini kan masih diduga, jadi kita nggak bisa katakan beliau ini terlibat korupsi," sambungnya.
Pihak suami bintang film I am Hope itu pun memilih membuktikan kebenaran hal tersebut di dalam persidangan nantinya.
"Nanti kita tunggu hasil persidangan, apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, jadi kita nggak bisa katakan Pak Harvey ini korupsi, nggak boleh fitnah itu."
"Selama persidangannya belum berlangsung, belum ada keputusan hukum yang bersifat final, kita nggak boleh menuduh orang melakukan suatu perbuatan.
Kita tunggu lah, nanti hasilnya kita lihat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari hasil penggeledahan itu, pihak Kejagung berhasil menyita 7 unit mobil dari rumah aktris 43 tahun itu.
"Sampai saat ini 7 unit mobil (disita Kejaksaan Agung)," beber Harris Arthur Hedar.
Harris Arthur Hedar meluruskan berita simpang siur soal kabar penyitaan rumah dan temuan uang tunai senilai Rp76 miliar di rumah Sandra Dewi.
Menurut sang kuasa hukum, berita soal penyitaan rumah kliennya dan temuan uang tunai itu tidak benar.
"Nggak (disita) itu rumah milik Ibu Sandra."
"Tidak ada, uang tunai mana? Nggak ada itu. Bukan dari Pak Harvey, nggak ada uang cash itu."
"Siapa yang ngomong Rp76 miliar itu ya? Siapa yang ngomong? Tidak ada," ungkapnya.
Ia mampu mengatakan hal demikian sebab saat penggeledahan tersebut dilakukan, Harris Arthur Hedar turut berada di lokasi.
"Pada saat penggeledahan saya ada di situ kok, yang disita cuma laptop-laptop itu kok."
"Saya ada pada saat penggeledahan, nggak ada uang Rp76 miliar itu" katanya.
7 mobil disita
Aset Harvey Moeis berupa mobil disita lagi oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, disebutkan ada dua mobil Ferrari yang disita Kejagung.
Ternyata, ada satu mobil lagi yakni Mercy yang juga menjadi barang sitaan terkait kasus korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan tiga mobil yang disita, yakni dua mobil Ferarri dan satu Mercedes-Benz.
"Ya (Kejagung sita tiga mobil Harvey Moeis)," kata Kuntadi dilansir Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya, sudah ada empat mobil mewah milik Harvey yang disita Kejagung.
Yakni Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, Rolls-Royce, Lexus, dan Toyota Vellfire.
Diketahui upaya penyitaan ini dilakukan imbas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang melibatkan Harvey Moeis.
Harvey pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.
Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pekan lalu, Kamis (18/4/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung menyita Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih milik Harvey Moeis.
Ada dua mobil yang disita terkait Harvey Moeis, yakni Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih.
"2 punya HM (Harvey Moeis) yang Velfire sama Lexus putih," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Kamis (18/4/2024) malam.
Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menyita dua mobil milik tersangka lain, Robert Indarto (RI).
Mobil yang disita dari Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) itu adalah Innova Zenix dan Mercedes Benz.
"Yang lainnya punya RI, Zenix sama Mercy," kata Kuntadi.
Lalu, pada awal April lalu, Senin (1/4/2024), Rolls Royce dan Mini Cooper juga disita dari Harvey Moeis.
"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi saat dihubungi, Senin (1/4/2024) malam.
Mobil Roll Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil towing.
Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan warna silver di bagian kap mesin tersebut.
Hanya saja mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi tak terlihat di gedung Kejagung.
Yang terlihat hanya mobil Rolls Royce tersebut.
Peran Harvey Moeis dalam kasus ini, pada 2018 sampai 2019, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bekerja sama dengan Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.
Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.
Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
(wartakotalive.com/tribunnews.com/posbelitung.co)
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.