Berita Bangka Selatan

Polisi Tangkap Nelayan di Bangka Selatan yang Simpan Sabu di Rumah

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial ARS alias A (28), warga Desa Tanjung Labu

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Istimewa
Barang bukti narkotika yang diamankan aparat Polres Bangka Selatan dari tersangka berinisial ARS alias A (28). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial ARS alias A (28), warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.

Pria yang sehari–hari bekerja sebagai nelayan ini ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah mengatakan, penangkapan dilakukan saat ARS hendak bertransaksi jual beli sabu-sabu di kediamannya, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Satresnarkoba langsung melakukan penindakan terhadap pelaku di rumahnya,” kata Defriansyah di Toboali, Senin (8/7/2024).

Usai penangkapan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung menggeledah rumah ARS dengan disaksikan ketua RT setempat.

Alhasil, ditemukan barang bukti empat paket sabu siap edar dengan berat 2,15 gram yang disimpan di dalam plastik besar.

Selain itu, ditemukan pula dua bal plastik klip kecil dengan kondisi kosong, 27 bungkus plastik klip, satu plastik bening besar, satu timbangan digital.

Lalu dompet berisi uang Rp1.571.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba, dua sekop terbuat dari bekas sedotan, satu korek gas, 14 pirek kaca, dan dua ponsel android.

“Kita menemukan empat paket sabu dengan berat 2,15 gram, juga uang tunai sebesar Rp1.571.000 diduga hasil transaksi narkoba yang dilakukan pelaku,” ujar Defriansyah.

Dia menyebutkan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved