Berita Pangkalpinang

Polresta Pangkalpinang Tangkap 42 Orang Terlibat Narkoba, Ada Anak di Bawah Umur dan Perempuan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap 40 kasus narkoba

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
KONFERENSI PERS KASUS NARKOBA - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menyelenggarakan konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (8/7/2024). Dalam konferensi yang berlangsung di Mako Polresta Pangkalpinang tersebut dihadirkan pula para tersangka dan barang bukti. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dan mengamankan 42 tersangka sepanjang Januari-Juli 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 319,23 gram sabu-sabu dan 19,14 gram inex.

Demikian disampaikan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Gatot Yulianto, dalam konferensi pers di Mako Polresta Pangkalpinang, Senin (8/7/2024).

Gatot menyebutkan, ke 42 tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

Dari jumlah itu, satu orang di antaranya merupakan anak di bawah umur dan satu orang lagi perempuan.

"Iya, satu orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan tersangka yang kita diamankan, lainnya semua laki-laki berperan sebagai pengedar semua," kata Gatot.

"Mereka (tersangka) yang kita amankan semua pengedar dan satu orang anak di bawah umur.

Tersangka pun mengaku tidak tahu barang tersebut dari mana dan jaringannya terputus oleh tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan, berkas perkara sebagian tersangka yang diamankan tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Selain itu, ada pula yang menjalani persidangan.

"Kalau di sini (Polresta Pangkalpinang) masih ada belasan tersangka masih menunggu tahap selanjutnya, tetapi sebagian sudah ada yang P21, tahap 2 maupun menjalani persidangan," kata Gatot.

Ia memastikan, pihaknya akan terus berupaya memberantas narkotika jenis apa pun karena sangat membahayakan dan merugikan orang banyak.

“Jangan sampai ada yang mengonsumsi dan menjual narkotika karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucap Gatot.

Dia pun menegaskan, Polresta Pangkalpinang akan menindak tegas pengedar atau pengguna narkotika jenis apa pun karena dapat merusak masa depan diri sendiri maupun orang lain.

"Tidak main-main apabila kami tangkap akan dilakukan tindak tegas, tidak ampunnya karena narkotika sangat membahayakan bagi masyarakat kalau tidak ditindak tegas," katanya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved