Biodata Eman Sulaeman, Hakim Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan, Ternyata Punya Utang Ratusan Juta
Biodata hakim Eman Sulaeman, hakim yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
POSBELITUNG.CO - Biodata hakim Eman Sulaeman, hakim yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Eman Sulaeman saat ini menjadi sorotan, bukan saja karena keputusannya itu, tetapi harta kekayaannya.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung ini ternyata hakim yang memiliki banyak utang.
Tak tanggung-tanggung, ia memiliki utang sebesar Rp.480.434.229
Angka utang sebesar itu tertera dalam elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkannya pada awal tahun 2024 lalu.
Berikut rincian harta kekayaan Eman Sulaeman selengkapnya, dilansir elhkpn.kpk.go.id:
- TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTAmBOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
- ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000
- MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
- HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000
- KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736
Sub Total Rp 774.465.736
HUTANG Rp 480.434.229
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 294.031.507
Biodata Hakim Eman Sulaeman
Nama: Eman Sulaeman
Tempat Lahir: Karawang, Jawa Barat
Tanggal Lahir: 10 April 1975
Pekerjaan : Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Pendidikan :
1. Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Pasundan, Jawa Barat pada 1999
Karir
1. Aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat
2. 2016, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
3. Pengadilan Agama Indramayu
4. Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
5. 2019 hingga 2021, Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
6. 2021, hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Razman Nasution akan Laporkan Eman Sulaeman
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh advokat kondang Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."
"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.
Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.
"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."
"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.
"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.
Razman pun menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.
Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.
"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."
"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.
Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.
"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegas dia.
Sebelumnya, Eman selaku Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Pegi, menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti satu pun Polda Jabar memeriksa pegi calon tersangka.
Berdasarkan hal itu, Eman menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan harus dibatalkan.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian, petitum pada praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," imbuh dia.
Pegi sendiri diamankan Polda Jawa Barat di Bandung pada akhir Mei 2024, setelah namanya masuk dalam satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar menyatakan telah menghapus nama dua DPO lainnya, dan hanya menyisakan nama Pegi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Willy Widianto/Pos Belitung/Teddy Malaka)
| Video: Bocoran Undangan Nikah Syifa Hadju dan El Rumi Terungkap, Ahmad Dhani Singgung Tanggal |
|
|---|
| Hadiri Silaturahmi IKB, Gubernur Hidayat Arsani Ajak Masyarakat jadi Duta Membangun Daerah |
|
|---|
| Viral Bayi Nyaris Tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung, Gubernur Jabar: Tindakan Ceroboh Perawat |
|
|---|
| Penumpang Whoosh Tahan Pintu Otomatis karena Barang Tertinggal Dikecam, Kereta Terlambat 2 Menit |
|
|---|
| Video: Nikita Willy Tampil Berhijab Lagi, Penampilan Terbarunya Tuai Pujian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240625_hakim-eman-harta.jpg)