Pos Belitung Hari Ini
Sekolah di Bangka Belitung Dilarang Koordinir Pengadaan Seragam Siswa
Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung menemukan adanya sekolah yang mengkoordinir pengadaan seragam sekolah untuk siswa baru.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya sekolah yang mengkoordinir pengadaan seragam sekolah untuk siswa baru.
Padahal lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu telah menyampaikan pengadaan seragam oleh pihak sekolah tidak dibenarkan ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penemuan tersebut bermula ketika Ombudsman menanggapi beredarnya informasi adanya pengadaan seragam sekolah dalam rangkaian PPDB yang dikoordinir oleh pihak sekolah.
Lalu, Ombudsman melakukan pengawasan dengan mendatangi sekolah-sekolah di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Di sekolah di wilayah tersebut Ombudsman menemukan adanya pelanggaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yozar mengatakan kegiatan pengawasan yang dilakukan mulai tanggal 8 Juli 2024 itu banyak mendapatkan temuan yang cukup krusial, di antaranya pengadaan seragam yang dikoordinir oleh pihak sekolah.
"Kami di Ombudsman merasa berkepentingan untuk memberikan respons cepat berkaitan dengan informasi seputar dugaan pelanggaran dalam tahapan tahapan PPDB. Kegiatan pengawasan ini kami tujukan untuk mencegah adanya potensi pelanggaran dalam PPDB sekaligus memberikan pemahaman tentang pelaksanaan PPDB sesuai regulasi kepada seluruh satuan pendidikan," kata Yozar, Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan sementara Ombudsman, masih banyak pihak sekolah yang berupaya mengkoordinir pengadaan seragam saat PPDB dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi calon peserta didik dan atas kesepakatan antara komite dan wali murid.
Atas hal tersebut Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, Satuan Pendidikan wajib mempedomani Permendikbud 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan termasuk dalam proses pengadaan seragam sekolah.
Kata Yozar, pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh satuan pendidikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Permendikbud 1 Tahun 2021, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
"Oleh karena itu, kami meminta agar upaya mengkoordinir seragam siswa oleh pihak sekolah segera dihentikan karena hal tersebut sudah jelas merupakan pelanggaran," tegas Yozar.
Dia menekankan bahwa terlepas adanya kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan wali murid, tindakan-tindakan seperti itu tetap tidak dapat dibenarkan sehingga uang yang terkumpul agar dapat segera dikembalikan.
Ada Mispersepsi
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, sepertinya ada mispersepsi dalam mekanisme pengadaan seragam disekolah dalam tahapan PPDB.
Dia mengungkapkan masih banyak satuan pendidikan yang sepertinya tidak mendapatkan pemahaman utuh tentang kewajiban dan larangan dalam PPDB.
Sehingga diharapkan ada intervensi dari pengawas internal atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan kepada satuan pendidikan agar hal seperti ini tidak terulang kembali.
Pos Belitung Hari Ini
Posbelitung.co
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
seragam sekolah
Ombudsman
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
| Cucu Bersyukur Suaminya Selamat dari Tenggelamnya KM Rahma Jaya di Perairan Karang Antu |
|
|---|
| Kejari Basel Fokus Kejar Kasus Korupsi Lingkungan Turunan Tata Niaga Timah Rp300 Trilliun |
|
|---|
| Gubernur Babel Lapor Balik Fira Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| TNI AL Tarik Ponton Tambang Ilegal di Pantai Asmara yang Ancam Kabel Listrik Bawah Laut |
|
|---|
| Segera Menjadi Cagar Budaya, Situs Kota Kapur Simpang Peninggalan Arkeologis Bernilai Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240712-Pos-Belitung-Hari-Ini-Jumat-12-Juli-2024.jpg)