Pos Belitung Hari Ini

Sekolah di Bangka Belitung Dilarang Koordinir Pengadaan Seragam Siswa

Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung menemukan adanya sekolah yang mengkoordinir pengadaan seragam sekolah untuk siswa baru.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Jumat 12 Juli 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya sekolah yang mengkoordinir pengadaan seragam sekolah untuk siswa baru.

Padahal lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu telah menyampaikan pengadaan seragam oleh pihak sekolah tidak dibenarkan ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penemuan tersebut bermula ketika Ombudsman menanggapi beredarnya informasi adanya pengadaan seragam sekolah dalam rangkaian PPDB yang dikoordinir oleh pihak sekolah.

Lalu, Ombudsman melakukan pengawasan dengan mendatangi sekolah-sekolah di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Di sekolah di wilayah tersebut Ombudsman menemukan adanya pelanggaran.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yozar mengatakan kegiatan pengawasan yang dilakukan mulai tanggal 8 Juli 2024 itu banyak mendapatkan temuan yang cukup krusial, di antaranya pengadaan seragam yang dikoordinir oleh pihak sekolah.

"Kami di Ombudsman merasa berkepentingan untuk memberikan respons cepat berkaitan dengan informasi seputar dugaan pelanggaran dalam tahapan tahapan PPDB. Kegiatan pengawasan ini kami tujukan untuk mencegah adanya potensi pelanggaran dalam PPDB sekaligus memberikan pemahaman tentang pelaksanaan PPDB sesuai regulasi kepada seluruh satuan pendidikan," kata Yozar, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan sementara Ombudsman, masih banyak pihak sekolah yang berupaya mengkoordinir pengadaan seragam saat PPDB dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi calon peserta didik dan atas kesepakatan antara komite dan wali murid.

Atas hal tersebut Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, Satuan Pendidikan wajib mempedomani Permendikbud 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan termasuk dalam proses pengadaan seragam sekolah.

Kata Yozar, pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh satuan pendidikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Permendikbud 1 Tahun 2021, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

"Oleh karena itu, kami meminta agar upaya mengkoordinir seragam siswa oleh pihak sekolah segera dihentikan karena hal tersebut sudah jelas merupakan pelanggaran," tegas Yozar.

Dia menekankan bahwa terlepas adanya kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan wali murid, tindakan-tindakan seperti itu tetap tidak dapat dibenarkan sehingga uang yang terkumpul agar dapat segera dikembalikan.

Ada Mispersepsi

Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, sepertinya ada mispersepsi dalam mekanisme pengadaan seragam disekolah dalam tahapan PPDB.

Dia mengungkapkan masih banyak satuan pendidikan yang sepertinya tidak mendapatkan pemahaman utuh tentang kewajiban dan larangan dalam PPDB.

Sehingga diharapkan ada intervensi dari pengawas internal atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan kepada satuan pendidikan agar hal seperti ini tidak terulang kembali.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved