Biodata Jusuf Hamka, Konglomerat Jalan Tol Jakarta yang Tagih Utang ke Pemerintah Rp800 M

Biodata Jusuf Hamka, pengusaha yang bakal lakukan gugatan class action, karena utang negara belum juga dibayar ke perusahaannya.

Editor: Teddy Malaka
YouTube/Prestige Productions
Jusuf Hamka Berbicara 

POSBELITUNG.CO - Biodata Jusuf Hamka, pengusaha yang bakal lakukan gugatan class action, karena utang negara belum juga dibayar ke perusahaannya.

Pengusaha jalan tol ini belum menyerah untuk menagih utangnya.

Tak tanggung-tanggung, utang yang ditagihnya sebesar Rp800 miliar.

“Saya lagi berpikir, karena ada ketemu teman-teman lawyer tadi. Saya kepengen melakukan, coba class action. Karena (ada aturan) kalau warga negara utang kepada negara tidak bayar, bisa disita (asetnya sebagai) jaminan, bisa dibekukan,” ujar Jusuf di kawasan Taman Patra, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

“Saya mencoba class action karena ada aturan yang tidak boleh barangbarang negara disita. Saya akan menunjuk Pak Hamid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap peraturan (aset) negara yang tidak boleh disita,” lanjut dia.

Hamid Basyaid selaku kuasa hukum kemudian menjelaskan, ada hubungan yang tidak simetris antara negara dengan warga negara terkait dengan utang. Jika warga berutang kepada negara, akan dimintai pertanggungjawaban hingga asetnya disita.

Sementara jika negara berutang kepada warga negara, tidak bisa diberlakukan hal yang sama.

“Padahal dia sama-sama  subjek hukum. Enggak adil jadinya kan. Jadi kita mau uji, ada judicial review bahwa jika negara berutang kepada warga negara dan itu banyak sekali,” ungkap Hamid.

Hamid juga menyebut, pihaknya berencana mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) soal utang negara terhadap Jusuf Hamka.

Sebab, nilai utang pemerintah terbilang besar dan sudah memenuhi kualifikasi sebagai tindakan yang merugikan negara. 

Terlebih ada denda utang yang juga harus dibayar oleh negara. “Jadi kalau dia berutang, misalnya, dengan kasus Pak Jusuf Hamka dia berutang, lalu putusan pengadilan menyatakan bahwa kalau tidak dibayar, maka setiap bulan didenda dua persen.

Anda bayangkan kalau dari Rp 500 miliar saja, misalnya ya, dua persen itu kan artinya Rp 10 miliar per bulan. Kalau dia berjalan setahun, Rp 120 miliar,” jelas Hamid.

“Itu kalau piutangnya Rp 500 miliar. Kalau Rp 1 triliun ya pokoknya anda bisa hitung sendiri. Ke mana duit itu? Dan kenapa? Kan negara dirugikan karena dia harus bayar. Kalau didiemin terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana. Pejabat
yang bersangkutan tidak membayar berarti pidana. Atau memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kan begitu definisi korupsi,” imbuh dia.

Temui Mahfud

Sebelumnya Jusuf Hamka menemui mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berkonsultasi soal utang negara terhadap perusahaannya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved