Kasus Korupsi Timah

MODUS 3 Mantan Kadis ESDM Babel, Tersangka Korupsi Timah Terbitkan RKAB 2015-2022

Mereka bertanggung jawab dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah periode 2015-2022.

Tayang:
Editor: Alza
Tribunnews/Ashri Fadila
Tersangka korupsi timah yakni pejabat Dinas ESDM Babel, saat digiring dari kantor Kejagung menuju rumah tahanan, Jumat (26/4/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tengah menyusun surat dakwaan terhadap mantan Kadis ESDM Babel yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana.

Mereka bertanggung jawab dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah periode 2015-2022.

Akibat perbuatan Amir Syahbana Cs ini, PT Timah Tbk membayar bijih timah ilegal sebesar Rp26,64 triliun.

Seperti dikerahui, berkas perkara Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani sudah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga orang ini tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Bersama tersangka, penyidik Kejagung menyerahkan dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), surat perintah dari Gubernur Babel, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan ponsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU sehingga bisa dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

"Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka ke JPU Kejari Jaksel," kata Harli dalam rilis, Kamis (11/7/2024).

Para tersangka ini, kata Harli, diduga tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah.

Sehingga, selama periode 2015 sampai 2022, PT Timah Tbk melakukan pembayaran bijih timah ilegal sebanyak Rp26,64 triliun.

"Menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 sejumlah Rp271.069.688.018.700," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi timah, Jumat (26/4/2024) lalu.

Para tersangka ini dari kluster pemerintah daerah (pemda) yakni Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana atau AS, mantan Kepala Dinas ESDM Suranto Wibowo atau SW periode 2015-2019, dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani atau BN.

Sementara dua lainnya dari pengusaha yakni pemilik manfaat PT TIN Hendry Lie dan Marketing PT TIN Fandy Lingga.

Dalam perkara korupsi timah Rp271 triliun ini, para Kepala Dinas ESDM bertanggung jawab dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah.

Modus tersangka

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap modus yang dilakukan lima tersangka kasus korupsi timah.

Lima orang yang menyusul ditetapkan tersangka adalah beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, dan mantan Plt Kadis ESDM Babel BN.

Modus yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut yakni Suranto Wibowo sebagai Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.

Menurut Kuntadi, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Kuntadi menjelaskan penerbitan RKAB tetap dilanjutkan Rusbani saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.

Kemudian dilanjutkan, AS (Amir Syahbana) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai 2024.

Ditambahkan Kuntadi, SW, BN, dan AS mengetahui RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP perusahaan smelter itu sendiri.

Tetapi tujuannya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut disetujui oleh Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 M Riza Pahlevi Tabrani.

Riza memerintahkan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Emindra untuk membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Alasannya untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sementara Hendry Lie dan Fandy Lingga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 22 orang.

Posbelitung.co/tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved