Berita Bangka Selatan
2 Pria Bangka Selatan Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu-sabu di Kebun Sawit
Dua pemuda asal Kabupaten Bangka Selatan ditangkap aparat kepolisian resor setempat karena diduga hendak melakukan transaksi narkoba
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA – Dua pemuda asal Kabupaten Bangka Selatan ditangkap aparat kepolisian resor setempat.
Karena hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan kebun kelapa sawit, Jalan Air Benar STM, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kedua pelaku, Yudi (26) dan Fanjasan Saputra alias Fanja (24) merupakan warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 8,32 gram sabu-sabu.
“Kawanan pengedar narkoba ini diamankan anggota saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kebun sawit,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah, Minggu (14/7/2024).
Defriansyah menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat kepada polisi.
Dalam pengaduannya, masyarakat menyebutkan kebun kelapa sawit di kawasan Jalan Air Benar STM kerap menjadi tempat berkumpul sejumlah orang di malam hari.
Orang-orang tersebut diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.
Benar saja, didapati dua orang diduga hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
Tak mau kecolongan, polisi didampingi ketua RT setempat langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya, namun tidak didapatkan barang bukti.
Mereka berkilah hanya nongkrong di kebun tersebut,” ujar Defriansyah.
Tak percaya begitu saja, lanjut dia, polisi langsung melakukan interogasi secara mendalam.
Akhirnya, pelaku pun mengaku hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kebun sawit tersebut.
“Ternyata barang bukti telah dibuang oleh pelaku sesaat sebelum dilakukan penangkapan.
Namun, akhirnya bungkusan plastik warna hitam itu berhasil ditemukan anggota,” tutur Defriansyah.
Saat dibongkar, kata dia, bungkusan plastik tersebut berisikan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 24 paket sabu siap edar dengan berat 8,32 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa sehelai tisu warna putih.
Satu bungkus plastik bening panjang, satu plastik keresek warna hitam, satu bal plastik bening.
Satu unit timbangan digital, satu ponsel pintar, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2042 VI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan itu.
Keduanya juga menggantung perekonomiannya melalui penjualan narkoba yang selama ini dilakukan,” kata Defriansyah.
Ia menyebutkan, kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukumannya minimal lima sampai 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” ujar Defriansyah. (u1)
143 Kampil Pasir Timah Diangkut Kapal Bermuatan Terasi Diamankan Tim Lanal Babel di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Daftar 21 Nama Lolos Seleksi Sekda dan Kepala OPD Bangka Selatan, Bupati Tegaskan Tak Ada Rekayasa |
![]() |
---|
Anggota BPD Pongok Bangka Selatan Diringkus Polisi Usai Merusak Fasilitas dan Ancam Perangkat Desa |
![]() |
---|
Bulog Hentikan Serapan Gabah Kering di Bangka Belitung, Petani Bingung, Terpaksa Jual ke Tengkulak |
![]() |
---|
Petani Kepergok Curi TBS Sawit Milik Perusahaan di Desa Nangka Bangka Selatan, Dua Pelaku Lain Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.