Berita Belitung

DPRD Belitung Inisiasi Raperda Pengurusan SKT untuk Antisipasi Sengketa Tanah

DPRD Belitung menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Mekanisme Proses Pemberian Izin Membuka Tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Focus Group Discussion (FGD) perumusan kebijakan terhadap mekanisme pemberian izin membuka tanah atau SKT di Hotel Santika Belitung, Selasa (16/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - DPRD Belitung menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Mekanisme Proses Pemberian Izin Membuka Tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

Ketua Bapem Perda DPRD Belitung Mirza Dallyodi mengatakan, persoalan membuka tanah negara menjadi persoalan yang cukup sulit terselesaikan. Terutama soal kepemilikan lahan dan sengketa yang bisa berujung konflik sosial.

Hal tersebut mendasari pihaknya agar berupaya melakukan sinkronisasi kebijakan dan regulasi terkait izin membuka tanah negara atau tata cara penerbitan surat keterangan tanah.

"Kami memandang semua pihak perlu bergerak cepat menyelesaikan persoalan izin membuka tanah negara atau penerbitan SKT," ujar Mirza, Selasa (16/7/2024).

Aturan soal mekanisme penerbitan SKT ini, masih merupakan calon perda inisiatif DPRD untuk menyelesaikan permasalahan tentang tanah.

"Kita sepakat bahwa manusia bertambah, tapi tanah segitu saja. Sementara permasalahan tentang ini terus menjadi masalah," lanjutnya saat pembukaan focus group discussion (FGD) di Hotel Santika Belitung, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, FGD yang dihadiri para kepala desa, lurah, dan camat tersebut, menjadi tahapan pembuatan raperda dalam proses perencanaan dengan pengumpulan data.

FGD tersebut pun menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, Kepala Kantor ATR/BPN Belitung Achmad Syaikhu, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Masyhud Asyhari.

Tujuannya agar nantinya, Perda tentang Pertanahan tersebut dapat menjawab beragam persoalan.

Seperti masalah inventaris tanah, sengketa, registrasi, format-format tentang tanah maupun tarif yang memungkinkan masuk dalam PADes atau PAD.

"Masukan dan saran yang akan digunakan dalam pembentukan penyusunan raperda inisiatif DPRD terkait pedoman pemberian izin membuka tanah negara atau penerbitan SKT, sehingga dapat menciptakan perda yang implementatif dan menyejahterakan masyarakat," tutur Mirza.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved