Berita Pangkalpinang
PLPK Wadah Konsumen Mengadu, Dibuka Disperindag Bangka Belitung di Pusat Perbelanjaan
Pos Layanan Pengaduan Konsumen yang dibuka Disperindag Bangka Belitung disediakan untuk wadah pengaduan konsumen dan membantu menyelesaikannya.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) di pusat perbelanjaan di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/72024).
Jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang dibelinya, bisa datang ke posko layanan pengaduan untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.
"Posko itu dibuka nanti ada staf yang mencatat data dan permasalahanya, barangnya dan kemudian kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku. Maksud dari pelaksanaan PLPK itukan tidak lain, untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya," jelas Subkordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Bangka Belitung, Zurista.
PLPK, lanjutnya, didirikan untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen dan membantu menyelesaikannya.
"PPLK ini dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi masyarakat, tentang perlindungan konsumen. Melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa, yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan," tambahnya.
Dengan adanya PLPK, masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran mengadu ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi, terkait dengan barang atau jasa yang beredar yang tidak sesuai standar.
"Dengan melaporkan membuat hak-hak mereka, sebagai konsumen dapat terlindungi. Dengan begitu, diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya. Kita ingin nantinya produknya, siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global," kata Zurista.
Ia menambahkan, selain mendatangi PLPK, masyarakat juga bisa menghubungi nomor telepon 08117109666 terkait perlindungan konsumen.
"Untuk di tahun 2024, PLPK rencananya akan dilaksankan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern,yang ada wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," bebernya.
(riz)
| Nasib Terkini Eks Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang Video Pribadinya Beredar |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Terima Kunker Ketua Komisi X DPR RI, Bahas Kondisi Pendidikan Daerah |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Soroti Standar Dapur hingga Kualitas Makanan dalam Program MBG |
|
|---|
| Tak Hanya Jadi Gedung Biasa, Gubernur Babel Harapkan Kantor Bahasa Jadi Pusat Kegiatan Kebudayaan |
|
|---|
| Martin dan Hasan Terdakwa Pembunuhan Adityawarman Dituntut Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/POS-LAYANAN-PENGADUAN-KONSUMEN.jpg)