Kalender 2024

Kalender Agustus 2024 Lengkap Tanggal Merah Berikut Kapan Jadwal Pasang Bendera 17 Agustus 2024

Tanggal 17 Agustus 2024 merupakan tanggal merah atau libur nasional dalam kalender 2024 untuk peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI.

Penulis: Kamri | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Kamri
Tanggal 17 Agustus 2024 jatuh pada hari Sabtu merupakan tanggal merah atau libur nasional dalam kalender 2024 untuk peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI. 

POSBELITUNG.CO – Berikut ini dijabarkan kalender Agustus 2024 lengkap dengan tanggal merah dan kapan jadwal pemasangan bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 2024.

Pengibaran bendera merah putih selalu dilaksanakan saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bendera Merah Putih pada tahun ini akan dikibarkan pada peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI yang jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

 Kapan Tanggal Merah Agustus 2024?

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hanya ada satu hari libur nasional pada bulan Agustus 2024 dalam rangka HUT ke 79 Kemerdekaan RI jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Tanggal 17 Agustus 2024 merupakan tanggal merah atau libur nasional dalam kalender 2024 untuk peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI.

Selain itu, tak ada lagi tanggal merah pada bulan Agustus 2024, termasuk jadwal libur cuti bersama.

Kapan pengibaran bendera 17 Agustus 2024?

Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg), Pratikno telah mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera merah putih menjelang HUT ke 79 Kemerdekaan RI.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04 /M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024

"Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024," tulis imbauan dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, bendera merah putih untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI dikibarkan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Sedangkan aturan pemasangan bendera merah putih yang benar diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, aturan pemasangan bendera merah putih yang benar, yaitu:

-Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Tak hanya pengibaran bendera pada setiap tanggal 17 Agustus.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved