Kisah 2 Gadis Remaja di Bali Open BO dengan Tarif Rp200 Ribu, Padahal Orang Tua Berkecukupan

Kisah DNA (16) dan NII (17), dua pelajar di Kota Denpasar, Bali terjerumus praktik prostitusi online.

Editor: Alza
Sripuko.com/Welly Hadinata
Ilustrasi open BO. 

POSBELITUNG.CO - Kisah DNA (16) dan NII (17), dua pelajar di Kota Denpasar, Bali terjerumus praktik prostitusi online.

Penyebab dua gadis remaja terjerat open BO karena pergaulan bebas.

Mereka menganggap seks bebas pada usia remaja adalah hal yang biasa.

Dikutip dari TribunJateng.com, Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta menjelaskan kronologinya.

Menurutnya, DNA dan NII mengenal dua pelaku KAW (23) dan RMF (17), yang berperan sebagai muncikari.

Dua muncikari itu dalam satu kelompok pergaulan di Denpasar.

"Mereka ini lebih tertata tapi yah cuma itu di satu tempat, banyak cewek banyak cowok.

Mereka lebih memaklumkan berhubungan badan gitu," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (2/8/2024).

Keduanya bukan berawal dari keluarga yang bermasalah dan masih dalam kategori mampu secara ekonomi.

Mereka terjerumus dalam praktik hanya demi menambah uang saku untuk belanja pakaian dan tas.

"Jadi kita melihatnya dari pergaulan ini. Ingin mencari uang jajan lebih, beli baju dan beli tas," kata dia.

Dian mengungkapkan keduanya sudah melakoni pekerjaan tersebut sejak Februari 2024.

Dalam sehari melayani enam sampai tujuh orang laki-laki hidung belang.

"Iya (pergaulan bebas). Kita timbul ide kalau menangkap saja tidak akan ada signifikan perubahan.

Makanya kita rilis supaya masyarakat tahu bahwa kasus ini, jadi orangtua lebih peduli terhadap anak."

"Dan anak yang sempat terlibat menghindari (jera)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kota Denpasar, Bali, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang laki-laki, berinisial KAW (23) dan RMF (17), yang berperan sebagai mucikari.

Dalam praktiknya, kedua pelaku mempekerjakan dua anak perempuan, berinisial DNA (16), dan NII (17), sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kedua pelaku memasarkan DNA dan NII di aplikasi Michat dengan harga Rp 200.000 sampai Rp 400.000 untuk satu kali kencan.

KAW dan RMF mendapat imbalan Rp 50.000 hingga Rp 150.000 dari setiap pelanggan yang melakukan transaksi.

"Saat memasarkannya pelaku berpura-pura sebagai DNA dan NNI saat bertransaksi dengan lelaki yang ingin memesannya," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi, Jumat (2/8/2024).

Open BO

Di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, RTH (18) pelaku bisnis prostitusi online ditangkap polisi.

Dia muncikari yang menawarkan wanita muda sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Setelah transaksi, pelanggan bertemu dengan PSK di sebuah hotel yang telah disepakati.

RTH sebagai muncikari menerima imbalan Rp1,2 juta dari setiap wanita muda yang berhasil kencan dengan pelanggan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap RTH, Senin (22/7/2024) malam. 

RTH diamankan di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Informasi yang diperoleh, RTH memberikan Rp800 ribu hingga Rp1 juta, bagi wanita muda yang mau jadi PSK.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo, RTH menjelaskan peran RTH sebagai muncikari.

"Jadi, pelaku ini dalam bisnis ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta.

Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta dalam satu kali kencan," kata Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/2024).

"Pelaku dan korban saling mengenal, kami pun sangat miris sekali atas kejadian ini.

Mengingat korban masih anak di bawah umur dan menjadi korban perdagangan orang," tegas Kombes Pol Jojo.

Jojo mengatakan RTH menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp1,5 juta satu kali kencan.

"Dari pengakuan pelaku usai diamnankan tim Subdit Renakta, para korban dijajahkan atau ditawarkan kepada pelanggan melalui medsos dengan tarif Rp1,5 juta satu kali kencan," terangnya.

Polisi menemukan dua wanita muda di kamar salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.

Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lain dari dalam kamar tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan uang tunai senilai Rp3 juta, dua unit handphone.

Satu buah tas warna hitam serta bill hotel yang ditemukan oleh anggota saat pengungkapan," sebutnya.

Dua wanitia yang ditemukan polisi di dalam kamar hotel yaitu L (17) dan F (17).

Keduanya diduga menjadi korban dari muncikari yang anggota amankan di hotel.

Kasus serupa di Pangkalpinang

Sebelumnya, TA (25) wanita warga Kecamatan Rangkui Pangkalpinang ditangkap polisi dari Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung , Kamis (28/3/2024) malam.

Dia muncikari praktik prostitusi online via whatsApp.

TA meraup untung Rp500 ribu dari praktik prostitusi online yang difasilitasinya.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan TA ditangkap di sebuah resto di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/2024) malam.

Setelah diamankan, pelaku mengakui telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar Rp2,5 juta untuk sekali kencan termasuk dengan kamar hotel.

"Untuk pelaku, diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu dari jasa layanan tersebut," katanya.

Sebelum menangkap pelaku TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan seorang wanita yang diduga korban pelaku TA.

Korban diamankan di sebuah hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Digerebek Naga

Sementara sebelumnya, satu muncikari berinisial V (39) digerebek Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Penggerebekan praktik prostitusi tersebut dilakukan di hotel di Jalan Sungai Batu, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Kamis (23/3/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, satu muncikari atau Mami berinisial V (39) yang beralamat di Kacang Pedang ditangkap dalam operasi ini.

Adi Putra mengatakan pelaku memanfaatkan pesan singkat, untuk menjalani praktik prostitusinya tersebut.

"Dalam sekali kencan mami V mematok tarif Rp1 juta untuk sekali kencan, uang hasil prostitusi akan dibagi sebesar Rp 700.000 kepada korban dan Rp 300.000 menjadi milik pelaku sebagai upah atau fee," jelasnya.

Grup Open BO

Fenomen miris terjadi di Kota Pangkalpinang, yang meresahkan orang tua dan guru.

Ada indikasi open booking order alias Open BO antarsiswi di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu terungkap berawal dari razia handphone.

Kasus prostitusi yang menyasar kalangan pelajar ditemukan setelah ada razia handphone oleh pihak sekolah.

Pada saat razia didapati beberapa handphone, pelajar saling menjual temannya yang berada dalam satu grup WhatsApp.

“Jadi kami akan melihat itu di sekolah mana, karena itu kedapatan setelah adanya razia handphone.

Pas dibuka handphonenya mereka sudah saling menjual antar siswa,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam kepada Bangkapos.com, Minggu (4/9/2022).

(posbelitung.co/tribunjateng.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved