Kisah Audrey Davis Akui Wanita di Video Syur yang Ramai di Medsos Adalah Dirinya

Setelah melalui pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, terungkap pengakuan dari Audrey Davis, Rabu (7/8/2024).

Editor: Alza
Istimewa
Audrey Davis, mengakui dirinya pemeran video syur yang beredar di media sosial. 

POSBELITUNG.CO - Setelah melalui pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, terungkap pengakuan dari Audrey Davis, Rabu (7/8/2024).

Anak David Bayu, eks vokalis Naif itu mengakui dirinya pemeran wanita dalam video syur.

Video adegan dewasa Audrey Davis itu tersebar di media sosial.

Audrey mengakui dirinya sebagai pemeran wanita kepada penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan, Audrey juga menyerahkan dokumen yang nantinya akan diteliti oleh penyidik.

"Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.

Adapun Audrey diperiksa selama tiga jam mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Anak musisi David Bayu itu dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.

"Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," tutur Ade Safri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap sekaligus menetapkan dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.

MRS, seorang mahasiswa asal Pasuruan, Jawa Timur mengelola akun Telegram bernama Audrey Davis Viral dan Presma Unja Jambi.

"Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/8/2024).

Ade Safri mengungkapkan, MRS menawarkan dua paket kepada calon pembelinya yaitu paket VIP dan VVIP.

Paket VIP dibanderol seharga Rp 35 ribu, sedangkan tarif paket VVIP senilai Rp 100 ribu.

"Pembayaran paket tersebut menggunakan e-wallet.

Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," ungkap Ade Safri.

Ia menuturkan, hingga kini akun Telegram bernama Audrey Davis Viral sudah memiliki ratusan ribu member.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik Tersangka dengan judul Audrey Davis Viral sebanyak 212.843 subscriber per 25 Juli 2024," tutur Ade Safri.

Sementara itu, pemuda berinisial JE yang juga ditangkap polisi terkait kasus ini diduga hanya menyebarkan video syur mirip Audrey Davis tanpa menjualnya.

JE mengunggah video syur tersebut di akun media sosial X @HwanDongZhou. 

"Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok milik tersangka, yang mengatakan 'Lagi Viral Nih', dan kemudian membagikan link," ujar Ade Safri.

Setelahnya, sambung Ade, tersangka men-download video tersebut dan mengunggahnya kembali di akun X @HwanDongZhou.

"Adapun link twitter dimaksud, per tanggal 30 Jul 2024 telah mendapat 187 views," ucap dia.

Saat ini, MRS dan JE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri. 

Selama pemeriksaan, Audrey Davis didampingi David Bayu, ayahnya, dan Sandy Arifin, sang pengacara.

Penyidik mengajukan sebanyak 27 pertanyaan kepada Audrey Davis terkait video syur.

"Sebelumnya penyidik sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka (penyebaran video syur)," kata mantan Kapolres Kota Solo tersebut.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus itu.

"Pengembangan hasil sidik sedang kami lakukan dan saya jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucapnya. (tribunjakarta.com/wartakotalive.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved