20 Santriwati Dikunci di Ruangan dan Diminta Buka Baju oleh Pimpinan Ponpes

Korbannya adalan santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Editor: Alza
TRIBUNLAMPUNG
Ilustrasi korban pelecehan. 

POSBELITUNG.CO - Pria berinisial K dilaporkan polisi dengan tuduhan melakulan pencabulan.

Korbannya adalan santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

K adalah pimpinan di ponpes tersebut dan melakukan aksinya sejak enam bulan lalu.

K telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Saepul Rohman, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang, Rabu malam (7/8/2024).

Saepul Rohman, yang bertindak sebagai kuasa hukum para santriwati, menyatakan pelecehan seksual ini dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes berinisial K.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar empat bulan yang lalu.

Namun para korban baru berani melaporkannya sekarang karena sebelumnya mereka merasa takut.

Para korban, yang berusia antara 13 hingga 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP, mengalami berbagai bentuk pelecehan dengan dalih hukuman.

Menurut Saepul, modus yang digunakan oleh pelaku termasuk mengunci santriwati di ruangan tertutup dan memaksa mereka untuk membuka pakaian.

Beberapa korban juga mengalami pelecehan saat sedang mengaji, di mana pelaku meraba bagian tubuh mereka.

Jumlah korban yang melapor mencapai 20 orang.

Namun Saepul tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah sebenarnya bisa lebih banyak.

Kejadian ini telah mengundang perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama.

"Selama ini para korban belum berani melapor karena takut. Mereka masih sangat muda dan berada dalam posisi yang rentan," ujar Saepul.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved