Berita Bangka Selatan

Warga Laporkan Kades Bedengung ke Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan

Warga Desa Bedengung inisial No (39) mengatakan, warga telah melaporkan kepala desa setempat beberapa hari lalu ke inspektorat daerah setempat.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ratusan kepala desa saat di Jakarta. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Amrullah dilaporkan oleh masyarakat desa ke Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Amrullah dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana umat untuk kepentingan pribadi. Mirisnya dana yang disalahgunakan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Warga Desa Bedengung inisial No (39) mengatakan, warga telah melaporkan kepala desa setempat beberapa hari lalu ke inspektorat daerah setempat.

Laporan tersebut karena ditengarai oleh perbuatan, keputusan dan kebijakan yang diambil kepala desa dinilai banyak merugikan masyarakat. Mulai dari penggunaan APBDes tahun anggaran 2023 penentuan beberapa kebijakan desa lainnya.

“Sudah kami laporkan ke Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia, Jumat (9/8/2024).

Menurutnya laporan tersebut bermula dari terciumnya indikasi penyalahgunaan dana APBDes akhir tahun 2023.

Di mana pemerintah desa setempat mengajukan tiga kegiatan pengadaan yang menggunakan dana APBDes senilai Rp32.800.000.

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan umbul-umbul senilai Rp24.500.000, pengadaan baju perlindungan masyarakat atau Linmas senilai Rp5.050.000 dan pengadaan baju karang taruna Rp3.250.000.

Namun sayangnya uang guna pengadaan barang tersebut dipinjam oleh Amrullah sebesar Rp25.000.000, alhasil pengadaan tersebut tidak pernah terealisasi.

Beranjak pada tahun 2024, tepatnya pada tanggal 4 Maret kepala desa kembali mendesak untuk meminjam uang dari APBDes yang rencananya akan digunakan dalam pembangunan jalan usaha tani (JUT) sebesar Rp38.000.000.

Dana tersebut lagi-lagi digunakan untuk kepentingan kepala desa bersangkutan, yakni membayar utang ke pengurus masjid.

Diketahui Amrullah ternyata pernah menggunakan uang pembangunan masjid Desa Bedengung pada tahun 2022 senilai Rp38.000.000.

Akan tetapi uang tersebut baru dikembalikan sebesar Rp30.000.000 dan masih kurang Rp8.000.000 menggunakan uang untuk pembangunan JUT sampai 12 Juli 2024.

Lalu, permasalahan merembet kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang pada Juli 2024 belum menyetorkan uang kas ke rekening desa untuk pendapatan asli desa (PADes) tahun 2023.

Diketahui PADes sudah tercantum dalam APBDes 2024 sebesar Rp5.783.240. Sebagian dana tersebut digunakan untuk belanja bahan bakar minyak (BBM) mobil ambulans desa.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved