Biodata

Biodata Kuntadi, Jaksa Pengusut Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Cs, Dimutasi Jadi Kajati Lampung

Profil Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Editor: Alza
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Mantan Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi yang ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, 9 Agustus 2024. 

POSBELITUNG.CO - Profil Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024, tertanggal 9 Agustus 2024.

Kuntadi dikenal sebagai sosok yang membongkar kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

Perannya sangat luar biasa, sehingga 22 orang terjerat pidana dugaan korupsi.

Pesohor seperti Harvey Moeis, Helena Lim dan pejabat PT Timah Tbk diciduk oleh Kuntadi Cs.

Kuntadi diangkat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Agustus 2022 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebelum itu, ia menjabat sebagai Asisten Umum Jaksa Agung dan pernah berkarir di Kejaksaan Jakarta Utara sebagai Kepala Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) pada tahun 2017.

Selain itu, Kuntadi juga merupakan anggota Bidang Monitoring dan Evaluasi Pengurus Persatuan Jaksa Indonesia untuk periode 2019-2021.

Selama masa jabatannya di Jampidsus, Kuntadi menangani berbagai kasus korupsi penting. 

Termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen dan kapabilitas Kuntadi dalam menangani berbagai tindak pidana korupsi.

Kini jaksa dengan prestasi mentereng itu pindah ke Lampung

Sebelumnya diberitakan, pada 2017 Kuntadi sempat berperan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kala itu, Kuntadi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana.

Ia ditunjuk untuk menggantikan Didik Istiyanta yang dipromosikan menjadi koordinator pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Selama menjadi Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi beberapa kali mengungkap kasus korupsi.

Dia pernah menangani kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.

Korupsi impor gula tersebut adalah perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023).

Kemudian, ia berperan menangani kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023).

Dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun diduga ada rekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu, Kuntadi juga pernah menangani kasus tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (2017-2018).

Pada periode itu, PT tersebut diduga telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya.

Yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek.

Kasus korupsi timah

Nama Kuntadi sangat dikenal dalam kasus korupsi timah. 

Penyidik Kejagung membongkar kasus megakorupsi hingga Rp300 triliun tersebut.

Salah satunya peran Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membeberkan pertemuan perwakilan PT Timah TBk dengan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT).

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Sidang ini dilakukan untuk terdakwa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel yakni Rusbani Suranto Wibowo, dan Amir Syahbana.

Jaksa menerangkan, pertemuan pertama terjadi pada awal 2018.

PT Timah diwakili Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasional, Alwin Albar, dan Direktur Keuangan, Emil Ermindra.

Sedangkan PT RBT diwakili Robert Bonosusatya dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"Bahwa pada awal tahun 2018 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Elwin Albar, Emil Ermindra bersama-sama dengan Harvey Moeid dan Robert Bonosusatya melakukan pertemuan bertempat di Hotel dan Restoran Sofia di Jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.

Dalam pertemuan itu, PT RBT mencoba menjembatani PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta yang ingin bekerja sama.

"Pada pertemuan tersebut juga disepakati untuk melibatkan smelter swasta lain yang ingin kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah Tbk," kata jaksa.

Pada pertemuan itu, Harvey dan Robert Bono sebagai perwakilan PT RBT memberikan dokumen surat penawaran kerja sama peralatan processing penglogaman timah tanpa nilai penawaran.

Dokumen tersebut baru ditindaklanjuti PT Timah pada Agustus 2018 dengan memberikan nilai penawaran 2100 Dolar AS per 0,5 Ton di dalam template perjanjian kerja sama dengan para smelter swasta.

"Sehingga seolah-olah penawaran kerja sama peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 2100 per 0,5 Ton tersebut diajukan sejak tanggal 28 Maret 2018," ujar jaksa di dalam dakwaannya.

Adapun nilai perjanjian kerja sama yang ditentukan itu, menurut jaksa tidak melalui kajian yang mendalam.

Secara formalitas, PT Timah melakukan rapat internal untuk membahas hal tersebut sehari sebelum perjanjian kerja sama diteken.

"Untuk melengkapi persyaratan administrasi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar menugaskan Ichwan Azuardi Lubis selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah dan Dudi Hatari selaku perwakilan dari Divisi P2P PT Timah Tbk, Nono Budi Prayitno selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan PT Timah, Rais Fikri dan Kopdi Saragih selaku perwakilan dari Unit Metalurgi PT Timah Tbk, Aim Syafei selaku Kepala Divisi Akutansi PT. Timah Tbk dan saudari (Alm) Nurhasanah selaku perwakilan dari Divisi Akutansi PT Timah Tbk dll untuk melakukan rapat pembahasan terkait kegiatan sewa peralatan processing pelogaman timah dengan smelter yang diselenggarakan di ruang Rapat Divisi P2P PT Timah Tbk pada tanggal 13 September 2018."

Barulah pada 14 September 2018 dilakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah dengan PT (RBT).

Saat itu PT RBT diwakili orang yang berbeda, yakni Suparta selaku direktur utamanya.

Sedangkan PT Timah diwakili Mochtar Riza Pahlevi sebagai direktur utamanya.

"Penandatanganan perjanjian Kerja Sama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin yang ditandatangani oleh Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin selaku perusahaan pemerkasa pertemuan di Restoran Sofia dengan pemilik smelter lainnya," kata jaksa.

Pihak-pihak penikmat uang tambang

Adapun pihak-pihak yang disebut jaksa turut menikmati keuntungan sebagai berikut:

1. Amir Syahbana, eks Kasdis ESDM Babel disebut memperkaya diri hingga Rp352 juta lebih.

2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen).

3. Thamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen).

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).

5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen).

6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen).

Hendry Lie juga dikenal sebagai pendiri maskapai Sriwijaya Air.

7. CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00 (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh milyar sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tigas belas rupiah).

8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00 (empat triliun seratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

10. Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

Dilanjutkan di dalam persidangam, para mantan Kadis ESDM Babel ini disebut-sebut mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.

Namun penyimpangan itu tidak dilaporkan kepada Kementerian ESDM.

"Bahwa terdakwa mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan," kata jaksa penuntut umum.

"Terakwa tidak melaporkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan tidak melaksanakan pengelolaan data usaha pertambangan mineral yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Kementrian ESDM," kata jaksa lagi.

Khusus untuk Amir Syahbana, dia juga dijerat atas perannya saat masih menjadi Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel.

Saat itu dia membuat telaahan staf dengan mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator.

Pengabaian itu kata jaksa, karena Amir telah menerima uang dari GM Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani.

"Bahwa perbuatan AMIR SYAHBANA yang membuat Telaahan Staf dengan mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena AMIR SYAHBANA telah menerima pemberian dari ACHMAD ALBANI selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia berupa uang sejumlah Rp325.999.998, pada periode 20/12/2018 sampai dengan 05/03/2019," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Perbuatan para terdakwa itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut."

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(tribunnews.com/posbelitung.co)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved