Seleksi CPNS 2024

Buat Akun SSCASN 2024 Login Daftar CPNS di Link sscasn.bkn.go.id 2024 Lengkap Jadwal Tahapan Seleksi

Calon pelamar diharuskan membuat akun SSCASN 2024 untuk mendaftar seleksi CPNS 2024 melalui link sscasn.bkn.go.id 2024.

Editor: Kamri
Freepik
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 berdasarkan scenario jadwal yang direncanakan pemerintah akan dibuka pada minggu ketiga Agustus 2024. Calon pelamar diharuskan membuat akun SSCASN 2024 untuk mendaftar seleksi CPNS 2024 melalui link sscasn.bkn.go.id 2024. 

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan, mencakup:

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, ada juga syarat dokumen sesuai kualifikasi pendidikan.

Nantinya, kualifikasi pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing.

Sebagai contoh, pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus mengantongi ijazah sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tingginya.

Selain itu, perguruan tinggi dan program studi juga harus terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan saat tahun kelulusan.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek

(Tribunnews.com/Tribunjakarta.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved