Apa Itu 'Blok Medan' yang Seret Nama Bobby? Edy Rahmayadi Sebut Salah Besar Jika Itu di Halmahera

Blok Medan diklaim sebagai kode yang merujuk pada Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, dalam persidangan.

Editor: Teddy Malaka
Kolase Tribun Jambi
Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution 

POSBELITUNG.CO, MEDAN - Istilah "Blok Medan" muncul sebagai pusat kontroversi dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, turut terseret dalam isu ini setelah disebut-sebut terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera, Maluku Utara.

Blok Medan diklaim sebagai kode yang merujuk pada Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, dalam persidangan.

Meski demikian, Bobby memilih untuk tidak memberikan komentar mendetail mengenai hal ini, dengan menyatakan bahwa pembahasan di pengadilan sebaiknya diselesaikan di dalam persidangan. 

"Saya rasa, kalau dikomentari tidak etis. Silakan saja dibahas di persidangan, apapun keputusannya kita ikuti saja," ujar Bobby pada Senin (19/8/2024).

Sementara itu, mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, turut menanggapi isu ini dengan nada skeptis.

"Blok Medan itu apa? Tambang di Halmahera? Medan berada di Sumatera Utara, jadi mungkin ada kesalahan penyebutan," kata Edy saat diwawancarai di Medan.

Ia juga menekankan bahwa jika memang benar ada tambang yang dikerjakan di Halmahera dengan nama Blok Medan, maka hal tersebut adalah kesalahan besar.

Isu ini mendapatkan perhatian luas, termasuk dari tokoh nasional seperti mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bobby Nasution terkait dengan sebutan Blok Medan yang mencuat dalam persidangan.

"Menurut saya, jika ingin menegakkan hukum dengan benar dan menghilangkan kesan tebang pilih, seharusnya Bobby dipanggil untuk memberikan klarifikasi," ujar Mahfud dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube-nya, Rabu (7/8/2024).

Namun, Mahfud juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati, terutama mengingat kasus Abdul Ghani Kasuba sendiri masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan final.

Kontroversi seputar Blok Medan ini menambah kompleksitas kasus yang sedang berjalan, dan perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya.

Apakah Bobby Nasution akan diminta memberikan keterangan lebih lanjut, atau apakah isu ini akan berakhir hanya sebagai bagian dari dinamika persidangan yang tengah berlangsung, masih menjadi tanda tanya besar di benak banyak orang.

Sebelumnya Nama Bobby Nasution, Walikota Medan, disebut dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.

Bobby Nasution disebut oleh seorang saksi dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba saat ditanya mengenai istilah "Blok Medan."

Saksi tersebut menjelaskan bahwa "Blok Medan" merujuk pada Bobby Nasution, Walikota Medan, yang juga menantu Presiden Jokowi.

Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, yang hadir di persidangan Abdul Ghani Kasuba, mengakui bahwa istilah "Blok Medan" mengacu pada Bobby Nasution.

Pernyataan ini disampaikan Suryanto di hadapan Majelis Hakim dan jaksa dari KPK.

Menurut dugaan, selama masa jabatannya, Abdul Ghani sering menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Jaksa dari KPK, Andi Lesmana mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut kepada saksi :

Jaksa: Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang? Kanapa Medan?

Suryanto: Hanya itu saja yang saya tahu.

Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution

Kata Suryanto, Bobby Nasution yang dimaksudkan itu sepengetahuannya adalah Walikota Medan.

Jaksa: Blok Medan itu Walikota Medan maksudnya?

Suryanto: Iya, yang saya dengar begitu

Suryanto Andilan pun tak menampik, bahwasanya ia pernah berkunjung ke Medan.

Menurutnya, kunjungan itu untuk silaturahmi dengan salah satu pengusaha, sekaligus bahas investasi di Maluku Utara.

"Kesana untuk bercerita (terkait investasi) Pak Gubernur, saya hanya mendampingi saja."

"Saya hadir mewakili Pak Bambang, karena kebetulan Pak Bambang saat itu sakit."

"Selain saya dan Pak Gub, ikut juga Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu Pak Gub, "tandasnya.

Kata Bobby Nasution

Terkait istilah Blok Medan, menurut Bobby Nasution tidak etis jika ia mengomentari hasil sidang.

"Itu kan hasil sidang ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis.

Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan ya," ujarnya saat ditanya wartawan di Jalan Asia, Kota Medan, Sabtu (3/8/2024).

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal munculnya nama Bobby Nasution di persidangan.

KPK belum bisa memberikan tanggapan yang konkret.

Hanya saja, komisi antirasuah itu menyatakan telah mendapatkan informasi tentang nama menantu Presiden Jokowi itu disebut dalam persidangan.

"Berdasarkan informasi, namanya (Booby Nasution) sudah disebut.

Nanti kalau seandainya ada update akan kami sampaikan," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tessa belum bisa memastikan apakah Bobby Nasution akan dihadirkan di pengadilan berdasarkan fakta sidang yang terungkap.

"Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan.

Masih didalami prosesnya," ujarnya.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba pada Senin, 18 Desember 2023. terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK bersama sejumlah orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa tempat di Kota Ternate Maluku Utara.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp 725 juta.

Dalam gelar perkara terungkap modus yang dilakukan Ghani untuk menggarong duit negara.

Sebagai Gubernur Ghani ditengarai ikut serta dalam menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.

KPK menemukan bahwa Ghani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp 2,2 miliar.

Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi. 
Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Ghani juga melakukan jual-beli jabatan.

Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan.

Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate. (Tribun Medan/Tribun Kaltim)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved