MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Pasca Putusan MK, KPU Belitung Timur Tunggu Petunjuk KPU RI
Marwansyah mengatakan, KPU Belitung Timur sebagai pelaksana langsung Pilkada tahun 2024 masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan merubah syarat pencalonan pada pemilihan gubernur, wali kota dan bupati, Selasa (20/8/2024).
MK yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD, tapi dengan syarat tertentu.
Terkait putusan MK tersebut, Ketua KPU Belitung Timur (Beltim), Marwansyah memberikan tanggapannya.
Marwansyah mengatakan, KPU Belitung Timur sebagai pelaksana langsung Pilkada tahun 2024 masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI.
"Putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga akan menjadi pedoman, bagi KPU kabupaten sebagai pelaksana langsung terkait penyelenggaraan pilkada," kata Marwansyah, Selasa (20/8/2024).
Saat ini, KPU Belitung Timur masih menunggu apa regulasi pencalonan yang akan dikeluarkan oleh KPU RI pasca putusan MK.
Marwansyah juga belum bisa memastikan apakah akan ada revisi atau tidak pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pilkada.
KPU Belitung Timur tetap akan patuh pada ketentuan dan aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh KPU RI.
"Dengan kurun waktu yang tidak lama, dalam hal ini kami percayakan kepada KPU RI terkait dengan operasional pelaksanaan, teknis pelaksanaan dan petunjuk dan arahannya soal implementasi putusan MK," katanya. (Posbelitung.co/Sepri Sumartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.