Kasus Korupsi Timah

Siapa Sosok Jenderal Polisi Admin New Smelter dalam Pertemuan Bos Timah, Harvey Moeis, dan PT Timah

Fakta persidangan suami artis Sandra Dewi itu, terungkap sosok perwira Polda Babel di dalam kasus tersebut.

Tayang:
Editor: Alza
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis kembali menjalani persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Fakta persidangan suami artis Sandra Dewi itu, terungkap sosok perwira Polda Babel di dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan saksi Ahmad Syahmadi, mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (2016-2020), ada polisi yang kini menjadi Jenderal dalam pembicaraan kuota ekspor timah di Hotel Borobudur Jakarta, Mei 2018 silam.

Dia memaparkan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspor hasil penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Awalnya, PT Timah mengusulkan pembagian kuota ekspor 50:50 dari hasil penambangan di wilayah tersebut.

Usulan tersebut disampaikan Syahmadi mewakili PT Timah saat bertemu pengusaha smelter swasta di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Mei 2018.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Novotel Bangka Belitung.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), Syahmadi mengungkapkan pembahasan tetap berkisar pada permintaan PT Timah agar smelter swasta membantu meningkatkan produksi bijih timah.

Menurutnya, usulan pembagian kuota 50:50 bertujuan untuk meningkatkan produksi PT Timah.

"Ada pertemuan terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta," ujar Syahmadi.

Ketika jaksa penuntut umum bertanya mengenai agenda pertemuan di Hotel Borobudur, Syahmadi menjelaskan usulan tersebut dari Direktur Operasi PT Timah saat itu.

Agar fungsi logam dari Bangka Belitung dibagi secara adil antara PT Timah dan smelter swasta.

"Intinya sama. Tadinya kita minta bantuan ke para smelter melalui ada juga pejabat utama Provinsi Bangka Belitung agar mereka membantu produksi bijih PT Timah.

Saya sempat bertanya sebelum berangkat ke Pak Direktur Operasi, Pak Dirut punya aspirasi agar fungsi logam dari Bangka Belitung itu fifty-fifty, Yang Mulia," jelas Syahmadi.

Menurut Syahmadi, pembagian 50:50 itu dimaksudkan untuk menggenjot produksi PT Timah.

Sebab sebelumya, PT Timah hanya mengekspor tak sampai 50 persen dari total bijh timah yang diekspor.

"Karena sejarah sebelum-sebelumnya keluar ekspor logam dari Bangka Belitung sekitar 70 ribu ton, PT Timah hanya sekitar 20 ribu, 21 ribu, segitu terus yang Mulia," ujar Syahmadi.

Syahmadi mengungkapkan Harvey Moeis yang menjadi terdakwa juga hadir dalam pertemuan di Hotel Borrobudur tersebut.

"Pada saat itu di Borobudur, terdakwa Harvey ikut juga?" tanya jaksa.

"Ikut," jawab saksi.

Sayangnya, Syahmadi mengaku tidak menghadiri pertemuan tersebut hingga selesai.

Setelahnya, hasil pertemuan di Hotel Borobudur diumumkan di grup Whatsapp "New Smelter" yang berisi perwakilan perusahaan smelter swasta, PT Timah, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun hasil pertemuan itu, disepakati agar perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspornya.

"Kemudian siapa di grup itu yang aktif membahas tentang output dari Borobudur ini, ada permintaan 50:50 disepakati atau tidak seperti apa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Ya detailnya saya pulang duluan Yang Mulia, tidak mengikuti. Cuma diumumkan di grup Whatsapp itu.

Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, forum sepakat untuk 5 persen, Yang Mulia," jawab Syahmadi.

Menurut Syahmadi, saat itu hasil pertemuan diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Siapa yang menyampaikan itu di grup Whatsapp?" tanya jaksa.

"Pak Dirreskrimsus," jawab saksi.

Sebagai informasi, dalam persidangan ini pula terungkap bahwa sosok Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dimaksud ialah Brigjen Mukti Juharsa yang saat ini menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Saat itu, Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Saksi Syahmadi mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa menjadi admin grup New Smelter yang dimaksud.

"Seingat saya adminnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti," ujar Syahmadi.

"Pak Mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto, memastikan.

"Juharsa," jawab Syahmadi.

"Dari Polri?" tanya hakim.

"Dari Polda," kata Syahmadi.

Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Harvey Moeis Seret Jenderal Polri, Berperan Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup WA.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved