Kalender 2024

Kalender September 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, 8 September 2024 Memperingati Hari Apa?

Hari penting yang diperingati pada 8 September 2024 yaitu Hari Pamong Praja, Hari Aksara atau Hari Literasi Internasional

Editor: Kamri
Kemenag.go.id
Kalender September 2024 tak hanya merangkum jadwal tanggal merah, ada juga hari penting yang diperingati pada bulan September 2024.Salah satunya tanggal 8 September 2024 untuk memperingati Hari Pamong Praja, Hari Aksara atau Hari Literasi Internasional hingga Hari Terapi Fisik Sedunia. 

POSBELITUNG.CO – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tanggal merah September 2024 hanya satu hari.

Tanggal merah September 2024 ini ditetapkan pada Senin, 16 September 2024.

Tanggal merah pada bulan September 2024 ini dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal 1446 Hijriah dalam kalender Hijriyah 2024.

Tanggal merah pada 16 September 2024 ini satu-satunya yang ditetapkan dalam rangka hari libur nasional 2024.

 Daftar tanggal merah September 2024 ini mengacu pada SKB Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

SKB menetapkan jadwal tanggal merah dan cuti bersama 2024 pada kalender 2024, termasuk bulan September 2024.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain tanggal merah, pada bulan September 2024 juga terdapat sejumlah hari penting, baik hari penting nasional maupun hari penting internasional.

Salah satunya hari penting itu jatuh pada tanggal 8 September 2024.

Diantara hari penting yang diperingati pada 8 September 2024 yaitu Hari Pamong Praja, Hari Aksara atau Hari Literasi Internasional hingga Hari Terapi Fisik Sedunia.

Berikut rangkuman hari penting pada 8 September 2024:

Hari Pamong Praja

Hari Pamong Praja diperingati di Indonesia setiap tanggal 8 September.

Hari Pamong Praja merupakan salah satu hari penting yang selalu diperingati setiap tahun di Indonesia.

Sesuai pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018, Pamong Praja atau dikenal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas menyelenggarakan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Sejarah berdirinya Pamong Praja setelah kemerdekaan Indonesia berawal di Yogyakarta tepatnya pada 20 Oktober 1948.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved