Cara

Cara Penipuan Link Undangan Pernikahan Lewat WhatsApp, Modus Lama Tapi Tetap Waspada

Salah satunya undangan pernikahan dan pengguna WA diminta untuk mengkliknya.

Editor: Alza
VIA SONORA.ID/NET
Ilustrasi waspada penipuan lewat WhatsApp 

Kode tersebut berfungsi untuk mengautentikasi akun setelah memasukkan password saat login.

Kode OTP bisa dibilang berperan sebagai pengaman tambahan di samping password biasa.

Empat hingga enam digit angka atau huruf yang membentuk kode OTP bukanlah dibuat secara mandiri oleh pengguna, melainkan diberikan sistem platform digital secara otomatis.

Kode OTP secara otomatis bakal dibuat oleh sistem dari platform digital.

Saat hendak login, kode OTP bakal dikirim ke nomor telepon via SMS atau alamat e-mail yang digunakan pengguna untuk membuat akun.

Dikutip dari Techtarget, kode itu harus dimasukkan dalam batas waktu tertentu, biasanya 30 detik atau 60 detik.

Jika lewat dari itu, kode OTP tak akan bisa digunakan dan pengguna perlu meminta lagi untuk dikirim yang baru.

Selain mengautentikasi akun, kode OTP juga biasa dimanfaatkan untuk mengamankan transaksi pada platform digital.

Misal, supaya bisa transfer dana dari platform digital, pengguna perlu memasukkan pula kode OTP selain PIN.

Seperti yang dijelaskan di atas, kode OTP untuk mengautentikasi transaksi itu juga akan dikirim platform digital via SMS ke nomor telepon akun terkait.

Bila kode OTP tersebut dikirim melalui SMS, lalu bagaimana itu bisa dicuri?

Dalam modus penipuan undangan nikah di WhatsApp, kode OTP dari akun bank bisa diperoleh pencuri ketika pengguna melakukan pemasangan atau instal aplikasi APK yang terdapat dalam link.

Mekanisme pencurian isi rekening via link undangan nikah penipuan di WhatsApp

Alfons Tanujaya, seorang pengamat keamanan siber dari Vaksin.com mengatakan ketika aplikasi APK dari link undangan nikah palsu diinstal, sistem ponsel bakal mengonfirmasi apakah pengguna yakin akan menginstal aplikasi itu.

Sebab, aplikasi APK tersebut merupakan aplikasi dari luar toko aplikasi resmi Play Store yang tidak disarankan untuk diinstal karena berpotensi membahayakan pengguna.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved